( KAB. WONOSOBO ) - RESPUBLIKA INDONESIA
Proyek pembuatan 8 kios di pasar Sapuran wonosobo diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 2 minggu tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kadin Kristianto Mengenai 8 delapan bangunan kios pasar yang baru 40 % pembangunannya dengan menggunakan anggaran dari mana" kadin Menjelaskan bahwa pembangunan ya menggunakan anggaran dari apbd tahun 2024 kabupaten sekitar 122 JT, Ungkapnya"
Dengan adanya pembangunan 8 kios yangTer kesan di tutup tutupi sehingga masyarakat menduga duga adanya permainan di balik proses pembangunan kios kios tersebut seperti kejadian tahun kemarin.yang sempat viral mengenai jual beli kios pasar.
(Tim)
Komentar
Posting Komentar