Langsung ke konten utama

Peringatan HUT RI ke-79,Pemdes Kalijurang Gelar Upacara Bendera


( BREBES ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah momen penting penuh sejarah dan makna, yang setiap tahunnya diperingati yaitu setiap tanggal 17 Agustus .

Peringatan ini digelar di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun tingkat desa dan salah satunya termasuk di Desa Kalijurang Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.

Untuk merayakan HUT RI ke 79,Pemerintah Desa(Pemdes) Kalijurang, menggelar berbagai macam kegiatan serta perlombaan, baik umum maupun keagamaan dan puncaknya hari ini tanggal 17 Agustus digelar upacara bendera, kemudian siangnya dilanjutkan karnaval.Tempat Lapangan Pejaten Kalijurang.

Pelaksanaan Upacara Bendera berlangsung lancar dan khidmat, diikuti semua elemen masyarakat serta ratusan pelajar yang begitu semangat, bergelora rasa nasionalisme dan patriotisme, bertindak sebagai inspektur upacara Edi Riyanto, SH selaku Kepala Desa Kalijurang.


Kepala Desa Kalijurang Edi Riyanto,SH menyampaikan pengibaran Bendera Merah Putih ini, merupakan momen yang sangat penting, karena disinilah kita mengingat kembali detik-detik bersejarah yang mengubah nasib bangsa ini.

"Sejak 17 Agustus 1945, Indonesia telah menjalani perjalanan panjang sebagai negara merdeka dengan berlandaskan tekad perjuangan dan pengorbanan para pendiri bangsa, kita bisa merasakan kemerdekaan sampai hari ini,"ungkapnya.

Kemerdekaan itu diraih dengan penuh darah dan air mata.Kemerdekaan bukan sekedar lepas dari penjajahan saja, tetapi juga tentang bagaimana kita mengisi kemerdekaan ini, dengan berbagai pencapaian serta kemajuan diberbagai bidang.

"Sebagai warga desa, kita semua harus memiliki tanggung jawab bersama, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta keharmonisan dilingkungan kita,"tutur Edi Riyanto.

Lebih lanjut Edi Riyanto menyampaikan, kita semua dengan segenap kemampuan kita, bergotong royong bersama-sama membangun desa, supaya menjadi tempat yang lebih baik dan sejahtera masyarakatnya.

Diakhir acara ,upacara pengibaran bendera semakin meriah, dengan penampilan marching band Gita Simponi,tarian kolosal SMPN 2 Tonjong, serta marching band Gema Nada Nusantara dari MI Al-Islamiyah , Apel Manis Nada MI Nurul Islam, serta aksi memukau dari Ansor,Banser, Muslimat, Fatayat NU Desa Kalijurang.


( Wawan AK )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...