Langsung ke konten utama

Hormati Para Pahlawan, Kapolres Jepara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Dharma


( JEPARA ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Polres Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia Jepara dalam hal pengiriman surat, dokumen dan barang.

Penandatangan perjanjian ini  dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Executive General PT Pos Indonesia Jepara Ratih Dwianti Padmi Rahayu yang berlangsung di aula mapolres setempat, Senin (24/6/2024).

Acara itu juga dihadiri pejabat utama dan personel Polres Jepara serta jajaran PT Pos Indonesia Jepara.

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan optimalisasi tugas serta fungsi para pihak dalam pelaksanaan jasa pengiriman surat, barang berharga dan barang milik Polri.

“Tujuan utama perjanjian ini untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan terhadap publik yang berkaitan dengan pengiriman surat dan barang,” ujarnya.

Disamping itu, AKBP Wahyu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran PT Pos Indonesia yang telah menjalin kerjasama dengan Polres Jepara khususnya yang berkaitan dengan jasa pengiriman.

“Selama ini sinergitas antara Polres Jepara dengan Kantor Pos sudah berjalan dengan baik dan harmonis terutama pengiriman surat tilang elektronik sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan aman dan cepat,” ucapnya.


Pihaknya berharap, layanan PT Pos Indonesia tidak hanya berhenti pada satu titik semata tetapi bisa dikembangkan dalam bentuk yang lain dalam rangka membantu tugas-tugas kepolisian terkait dengan jasa kurir atau pengiriman.

“Bisa ditingkatkan dengan kerjasama dalam hal pelayanan kepolisian yang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Ratih Dwianti Padmi Rahayu selaku Executive General PT Pos Cabang Utama Jepara mengapresiasi Polres Jepara yang telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam jasa pengiriman surat, dokumen dan barang.

Tak ketinggalan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jepara beserta jajaran.

Pihaknya berharap, sinergitas antara Polres Jepara dengan PT Pos Indonesia akan terus meningkat dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pelayan yang terbaik, cepat dan efisien bagi seluruh konsumen.

Humas Polres Jepara - ( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...