Langsung ke konten utama

Hormati Para Pahlawan, Kapolres Jepara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Giri Dharma


( JEPARA ) - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Polres Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia Jepara dalam hal pengiriman surat, dokumen dan barang.

Penandatangan perjanjian ini  dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Executive General PT Pos Indonesia Jepara Ratih Dwianti Padmi Rahayu yang berlangsung di aula mapolres setempat, Senin (24/6/2024).

Acara itu juga dihadiri pejabat utama dan personel Polres Jepara serta jajaran PT Pos Indonesia Jepara.

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan optimalisasi tugas serta fungsi para pihak dalam pelaksanaan jasa pengiriman surat, barang berharga dan barang milik Polri.

“Tujuan utama perjanjian ini untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan terhadap publik yang berkaitan dengan pengiriman surat dan barang,” ujarnya.

Disamping itu, AKBP Wahyu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran PT Pos Indonesia yang telah menjalin kerjasama dengan Polres Jepara khususnya yang berkaitan dengan jasa pengiriman.

“Selama ini sinergitas antara Polres Jepara dengan Kantor Pos sudah berjalan dengan baik dan harmonis terutama pengiriman surat tilang elektronik sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan aman dan cepat,” ucapnya.


Pihaknya berharap, layanan PT Pos Indonesia tidak hanya berhenti pada satu titik semata tetapi bisa dikembangkan dalam bentuk yang lain dalam rangka membantu tugas-tugas kepolisian terkait dengan jasa kurir atau pengiriman.

“Bisa ditingkatkan dengan kerjasama dalam hal pelayanan kepolisian yang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Ratih Dwianti Padmi Rahayu selaku Executive General PT Pos Cabang Utama Jepara mengapresiasi Polres Jepara yang telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam jasa pengiriman surat, dokumen dan barang.

Tak ketinggalan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jepara beserta jajaran.

Pihaknya berharap, sinergitas antara Polres Jepara dengan PT Pos Indonesia akan terus meningkat dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jepara.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pelayan yang terbaik, cepat dan efisien bagi seluruh konsumen.

Humas Polres Jepara - ( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...