Langsung ke konten utama

Ricky Ananta Mengembalikan Formulir Pendaftaran Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Semarang


[ SEMARANG ] - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Ungaran, Pada Selasa (21/5/2024), Ricky Ananta telah mengembalikan formulir pendaftaran penjaringan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Semarang. Kedatangannya di Kantor DPC PDIP Kabupaten Semarang disambut oleh beberapa relawan pendukungnya, yang didampingi oleh Ketua Gibran Fans Jawa Tengah dan Ketua The “A” Team Squad Nusantara Kabupaten Semarang beserta sekitar 25 anggota.

Ricky Ananta disambut oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi The Hok Hiong, Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Daryatno, SH, serta Bendahara DPC Agus Budiyanto.

Ricky menyatakan bahwa formulir pendaftaran yang telah ia ambil sebelumnya telah dipenuhi dan dilengkapi, dan kini ia mengembalikannya sebagai mekanisme Partai untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Semarang dari PDI Perjuangan.

Ricky Ananta menegaskan bahwa salah satu tujuan utamanya dalam mengikuti penjaringan Balon kepala daerah adalah dari aspek ekonomi, dengan fokus meningkatkan UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Semarang dengan prinsip keadilan sosial.

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka selama 5 hari dan masih akan menerima formulir pendaftaran selama dua hari ke depan. Hingga saat ini, terdapat 4 bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran, termasuk H Ngesti Nugraha untuk Cabup, serta Nur Arifah, Ricky Ananta, dan H Basari untuk Cawabup.

Panitia terus membuka penerimaan formulir setiap hari di kantor DPC, memberikan kesempatan bagi bakal calon untuk mendaftar dalam proses penjaringan ini.

(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...