Langsung ke konten utama

Ribuan Relawan Bocahe Bapak Luthfi Sragen Deklarasi Meminta Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Gubernur Jawa Tengah 2024


[SRAGEN ] - RESPUBLIKA INDONESIA 

20 Mei 2024* -  Ribuan masyarakat Sragen yang tergabung dalam Relawan Bocahe Bapak Luthfi Sragen melakukan deklarasi bersama meminta dan mendorong Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2024. Aksi deklarasi ini berlangsung di Dukuh Kedung Miri, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Hari Sapto Pramono, selaku Koordinator Relawan Bocahe Bapak Luthfi Sragen, menyatakan bahwa deklarasi ini dilakukan oleh masyarakat Sragen dari 20 kecamatan. "Pertimbangan memilih Bapak Luthfi karena kami tahu persis karakternya. Dulu, saat saya menjadi Presiden BEM, beliau menjabat sebagai Kapolresta Surakarta, jadi kami tahu persis bahwa beliau adalah orang yang humanis, rendah hati, dan terbuka kepada semua golongan. Beliau memiliki karakter kepemimpinan yang luar biasa, apalagi sekarang menjabat Kapolda Jateng, sehingga memahami karakter Jawa Tengah," kata Hari pada Senin (20/5/2024).

Hari juga menambahkan bahwa sosok Irjen Pol Ahmad Luthfi adalah pemimpin yang mengerti permasalahan rakyat, peduli, dan menjadi panutan. "Nanti setiap kecamatan akan membentuk koordinator desa (kordes), dan gerakan kami akan turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi kepada masyarakat. Jawa Tengah harus dipimpin oleh Pak Luthfi karena selama kepemimpinannya, Jawa Tengah kondusif," jelasnya.

Meski saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, Hari dan relawan lainnya terus mendukung dan menyampaikan aspirasi agar Irjen Pol Ahmad Luthfi maju di Pilgub Jateng 2024. "Dukungan dari masyarakat luar biasa karena sosok beliau sangat humanis, njawani, religius, dan terbuka kepada semua golongan. Kami meminta beliau agar memimpin Jawa Tengah," ujarnya.

Berita ini mencakup informasi lengkap mengenai peristiwa deklarasi, termasuk lokasi, waktu, tokoh yang terlibat, dan alasan di balik dukungan masyarakat.

(Arw)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...