Langsung ke konten utama

Jejak Langkah Cah Ayu Sang Wartawati Asal Kota Semarang, Dijuluki Singa Betina Yang Penuh Dengan Prestasi Dalam Dunia Kejurnalisan


[ SEMARANG ] - RESPUBLIKA INDONESIA
 

Dalam dunia Kejurnalisan, wartawan (jurnalis) dituntut bekerja sesuai dengan tupoksi dan kode etik profesi jurnalis, agar tetap menjaga Marwah dan citra wartawan (jurnalis) dalam memberikan informasi melalui pemberitaan baik secara online, cetak ataupun media massa, agar masyarakat (khalayak ramai) mendapatkan edukasi hasil karya dan liputan sang pewarta.

Hal ini dibuktikan oleh Vio Sari SE yang dijuluki Singa Betina dari kota Semarang oleh seluruh rekan sejawat dan se-profesi, dikarenakan dirinya memiliki sebuah keberanian dan pantang mundur dalam menjalankan tugas mulia nya sebagai pewarta meskipun aral melintang dengan berbagai hal yang mengancam sekalipun.

Julukan sebagai Singa Betina pun layak diberikan kepada vio Sari SE, dikarenakan tidak jarang banyak para oknum yang dibikin jera oleh hasil karya tulisan nya.

Dalam hal ini, Asep NS Pimred media online Penajournalis.com yang juga sebagai sahabat dari Vio Sari SE (pemilik perusahaan media online Viosarinews), menyampaikan, " Jika melirik dari jejak langkah sahabat saya (Vio Sari), dirinya layak di sebut dengan Singa Betina dari kota Semarang, selain lugas, tegas, serta tidak pandang bulu dalam membantu masyarakat yang membutuhkan hadirnya sebuah keadilan ".


" Saya sendiri pun pernah menjadi partner (Vio Sari) dilapangan, terbukti dengan mata kepala saya sendiri bagaimana sepak terjang beliau saat mengawal aspirasi masyarakat ".

" Di kelilingi dan didukung oleh para pejabat tinggi serta kuasa hukum ternama di media nya (Viosarinews), menjadikan seorang Vio Sari SE, semakin banyak mendapatkan kepercayaan masyarakat yang membutuhkan jasa nya untuk mengawal berbagai hal sesuai dengan tupoksi nya sebagai jurnalis ".

" Sahabat saya tersebut pun bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekan pewarta (khususnya rekan jurnalis perempuan) untuk sama sama belajar bersama beliau, sama sama menimba ilmu, dikarenakan meskipun dijuluki Singa Betina, dengan parasnya yang cantik (Ayu-dalam bahasa Jawa), juga ramah, supel, dan senantiasa peduli terhadap rekan apabila membutuhkan bantuan ".

Diakhir statement nya, Asep NS mendoakan agar Vio Sari SE tetap terus berprestasi, dipercaya oleh masyarakat, dan tetap menjadi pewarta yang selalu mengedepankan Aspirasi Masyarakat sesuai dengan Slogan dari Media nya Viosarinews 

V-Visual

I-Independent

O-Online

S-Suara

A-Asli

R-Rakyat

I-Indonesia

( RED ) 

#bravoviosari

#bravoviosarinews

#bravojurnalis

#bravowartawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...