Langsung ke konten utama

Acara Masyarakat Nobar Persib Bandung dan Bali united di RW 11 Kel. Kopo Kec. Bojongloa kaler


[ KOTA BANDUNG ] - RESPUBLIKA INDONESIA 

Acara nobar Persib Bandung dan Bali united dilaksanakan oleh RW 11 kelurahan kopo kecamatan Bojongloa kaler tampak hadir ketua RW 11 Bapa Acep Sudrajat Ketua seni budaya bapak Rohman Budiman yang telah bekerja keras demi terlaksananya nobar tersebut.

Begitu antusiasnya masyarakat RW 11 dalam acara nobar yang bertempat di lapangan  serba guna RW 11  yang berada di wilayah RT 05 RW 011 luar biasa kebersamaan dan cintanya terhadap team maung Bandung atau Persib Bandung .

Ketika kami mewawancarai pak RW 11 bapak Acep Sudrajat menceritakan kepada kami dari awak media tujuan nobar Persib Bandung vs Bali united yaitu demi terjalin kebersamaan masyarakat RW 11 dan ajang silaturahmi tujuan kedepannya mudah mudahan lapang yang digunakan nobar bisa bermanfaat untuk kegiatan masyarakat dalam hal olah raga seperti voli bal senam jasmani intinya untuk berdaya guna buat masyarakat RW 11.


Dan kami dari awak media kembali mewawancarai ketua pemuda dan olah raga seni dan budaya beliau mengutarakan,mudahan Dispora kota Bandung bisa membantu keinginan pengurus RW 11 untuk membangun menjadikan lapangan serba guna tersebut menjadi tempat bermain anak anak dan tempat olahraga seperti senam voly badminton komentar ketua pemuda olah raga dan seni budaya RW 11 kelurahan kopo kecamatan Bojong loa kaler

Semoga kebersamaan masyarakat RW 11 bisa menjadikan contoh penting nya hirarki antara pengurus dengan masyarakat semoga pihak kelurahan kecamatan Dispora kota Bandung mengatensi harapan pak RW 11 dan ketua pemuda olah raga seni dan budaya 

( Budi/Tatmita )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...