Langsung ke konten utama

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 Dan Pencanangan Aksi Keselamatan Di Jalan


( KOTA BANDUNG ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Operasi “Keselamatan Lodaya 2024” dilaksanakan seluruh Indonesia selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 dengan mengedepankan tindakan Simpatik, Persuasif dan Humanis kepada masyarakat pengguna jalan. Sabtu, (02/03/2024)

Personil yang terlibat dalam operasi “Keselamatan Lodaya 2024” sebanyak 2.600 personil dengan perincian satgas Polda Jabar sebanyak 532 personil dan satgas Polres Jajaran sebanyak 2.068 personil.

Tujuan operasi “Keselamatan Lodaya 2024” untuk meningkatnya disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,  menurunnya angka fatalitas korban laka lantas, menurunnya angka pelanggaran Lalu Lintas, serta terwujudnya situasi Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan selamat.

Konsep Operasi Kepolisian Keselamatan Lodaya 2024 dengan mengedapankan kegiatan preemtif 40% dan preventif 40% serta didukung dengan kegiatan penegakan hukum 20% (ETLE statis dan mobile serta teguran) guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.

Terget operasi Kepolisian Keselamatan Lodaya 2024 agar berkurangnya jumlah laka lantas beserta korban fatalitas, berkurangnya angka pelanggaran lalulintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta terwujudnya situasi kamseltibcarlantas.


Sasaran operasi ini yaitu kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong), lalu kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek.

Selain itu juga sasaran dalam operasi ini yaitu kendaraan pribadi yang menggunakan sirine / rotator / strobo yang bukan pada peruntukannya, TNKB kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan/spektek dan juga penggunaan helm SNI baik pengendara roda 2 maupun yang diboncengnya.

Kegiatan Preemtif pun terus dilakukan dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penyebaran himbauan lantas melalui media cetak, media elektronik dan media sosial agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

Selain itu juga dilaksanakan kegiatan Preventif berupa kegiatan turjawali, pengawasan dan pengendalian, pelayanan pengaduan masyarakat serta pelayanan masyarakat. Kegiatan Penegakan Hukum pun dilaksanakan melalui ETLE Statis dan mobile serta menggunakan blanko teguran.

Polda Jabar juga melaksanakan Pencanangan aksi keselamatan di jalan dimana kegiatan ini merupakan kegiatan terpusat yang diperintahkan oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terkait keselamatan di jalan. 

Diharapkan dengan kegiatan ini membangun kesadaran seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk dapat bahu membahu meningkatkan kesadaran dan keselamatan lalu lintas di jalan.

Bandung, 2 Maret 2024

( Biro Jabar )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...