Langsung ke konten utama

Respons Cepat Laporan Warga, Tim URC Polres Wonosobo Siaga 24 Jam


WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Wonosobo meningkatkan patroli sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan atau street crime di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, Tim URC Polres Wonosobo melaksanakan patroli di sejumlah titik, dengan sasaran utama kawasan Taman Kalianget dan wilayah perkotaan Wonosobo yang dinilai perlu mendapat perhatian pada malam hari.

Patroli dilakukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan atau begal, tawuran, penganiayaan, aksi kelompok atau geng, serta bentuk kejahatan jalanan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Selain melaksanakan patroli secara mobile, Tim URC Polres Wonosobo juga bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan maupun panggilan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan situasi malam hari untuk melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengatakan patroli URC merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi sekaligus memastikan personel hadir di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.


“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan. Personel URC menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari,” ujar AKP Arif.

Menurutnya, pola patroli juga disesuaikan dengan situasi dan laporan yang diterima dari masyarakat. Dengan dukungan layanan Call Center Polri 110, setiap informasi mengenai potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan secara cepat,” katanya.

AKP Arif juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak pada malam hari dan memastikan tidak terlibat dalam aksi tawuran, balap liar, maupun kelompok yang berpotensi melakukan tindak pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jangan sampai ada kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Jika melihat adanya kelompok atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.

Selama pelaksanaan patroli, situasi kamtibmas di kawasan Taman Kalianget dan wilayah Kota Wonosobo terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol maupun tindak pidana selama kegiatan berlangsung.

Melalui patroli rutin, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta kehadiran personel di lokasi rawan, Polres Wonosobo berkomitmen menjaga situasi keamanan tetap aman, tertib dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.


(Am.Rohadi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...