PULAU PISANG, KALTENG | RESPUBLIKA INDONESIA
Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa.
Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli.
Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus.
Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.
Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungkan bagi Terdakwa,tegas bang Haruman. Kita lihat nanti pada tuntutan JPU dan di nota pembelaan PH Ramba nanti semoga hakim jeli dalam mengambil keputusan agar ada rasa keadilan bagi Terdakwa
( ED Red )
Komentar
Posting Komentar