Langsung ke konten utama

Tanggapan Kapolresta Cilacap Terkait Dugaan THR dari Pemda Kabupaten Cilacap

 


CILACAP || RESPUBLIKA INDONESIA

Menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang THR Idul Fitri 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, akhirnya memberikan tanggapan terkait pernyataan lembaga antikorupsi tersebut yang menyebut dirinya sebagai salah satu calon penerima uang dari Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. 

Meski demikian, Kombes Budi Adhy menegaskan bahwa ia sepenuhnya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Rabu (18/3/2026)

Mengenai substansi perkara yang tengah ditangani, ia mempersilakan pihak terkait untuk mengonfirmasi langsung kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.

Namun, Budi menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam perkara tersebut.

“Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal tersebut,” tegas Budi. Rabu (18/3/2026).

Sebelumnya, pada Sabtu, 14 Maret 2026, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bahwa Syamsul berencana memberikan THR kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.

Dalam keteranganya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan, Per goodie bag-nya itu antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. 

"Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp50 juta, jadi masing-masing anggota Forkopimda mendapatkan nilai yang berbeda. Ada juga yang sebesar Rp20 juta,” ujarnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa Syamsul berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp610 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan kepada bawahannya.

Dikatakan, ada enam goodie bag dengan total Rp610 juta.


(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...