Langsung ke konten utama

Rest Area 207 Jadi Sorotan, Wakapolda Jabar Cek Langsung Kesiapan Ops Ketupat


KAB. CIREBON || RESPUBLIKA INDONESIA

Pengecekan Pos Yan Rest Area 207 A Tol Palikanci dilakukan Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar S.I.K., M.Hum., M.S.M.

pada Rabu (18/03/2026) pukul 23.00 WIB dalam rangka memastikan kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rest Area 207 A Tol Palikanci Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang menjadi salah satu titik strategis pelayanan pemudik selama arus mudik Lebaran.

Wakapolda Jabar menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi BachtIar, S.I.K., M.Hum., M.S.M. melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas pelayanan yang tersedia di Pos Yan Rest Area 207 A.

Pengecekan meliputi kesiapan personel di lapangan, kelengkapan peralatan pendukung, serta kesiapan sistem pelayanan kepada masyarakat yang akan memanfaatkan rest area sebagai tempat beristirahat.

"Rest Area 207 A Tol Palikanci menjadi salah satu titik penting dalam arus mudik karena menjadi lokasi singgah pemudik yang melakukan perjalanan jarak jauh melintasi wilayah Cirebon." ujarnya, Kamis (19/3/2026)

Selain itu, kesiapan Pos Yan di lokasi tersebut menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama berlangsungnya Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya para pemudik yang memanfaatkan fasilitas rest area.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengimbau masyarakat agar memanfaatkan rest area secara bijak untuk beristirahat, menjaga kondisi fisik selama perjalanan, serta mematuhi aturan yang berlaku dan segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.



(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...