Langsung ke konten utama

Pria Berteriak di Pinggir Tol Diamankan, Respons Cepat Polisi Cegah Bahaya di Jalur Mudik


KAB. CIREBON || RESPUBLIKA INDONESIA

Seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan diamankan petugas di pinggir Tol Palikanci KM 208 B pada Rabu (18/03/2026) pukul 23.00 WIB setelah dilaporkan berteriak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat seorang laki-laki berada di pinggir jalan tol sambil berteriak, sehingga berisiko mengganggu konsentrasi pengendara yang melintas di jalur tersebut.

Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi, S.H. menjelaskan bahwa petugas Pos Yan Rest Area 208 B segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Pria tersebut diketahui bernama Toha (41), warga Pasar Weru Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yang ditemukan berada di pinggir jalan tol dengan kondisi tidak stabil." ujarnya, Kamis (19/3/2026)

Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Pos Yan Rest Area 208 B untuk dilakukan penanganan awal agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan pihak terkait termasuk pengelola jalan tol dan tenaga medis guna memastikan penanganan lebih lanjut terhadap kondisi pria tersebut.

Setelah dilakukan penanganan awal, pria tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Jasamarga dan tim medis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di RS Arjawinangun.

Langkah cepat petugas dalam mengamankan pria tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan risiko kecelakaan di jalur tol yang padat dilalui pemudik selama periode Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Dihimbau kepada  masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan di jalan, serta mengingatkan pengendara untuk tetap fokus saat berkendara dan memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan.


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...