Langsung ke konten utama

Polwan dan Wan TNI Bagikan Sembako untuk Pemudik di KM 57, Wakapolri Turun Langsung Menyapa Masyarakat


CIKAMPEK || RESPUBLIKA INDONESIA

Suasana hangat dan penuh kepedulian terlihat di Pos Terpadu KM 57 saat personel Polisi Wanita (Polwan) bersama prajurit Wanita TNI membagikan paket sembako serta makanan kepada para pemudik yang melintas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan humanis dalam pelaksanaan Operasi Ketupat yang digelar untuk memastikan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman berlangsung aman dan nyaman.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., turut terjun langsung menyapa para pemudik di area istirahat Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek. Wakapolri bahkan secara langsung menyerahkan paket sembako dan makanan kepada masyarakat yang sedang beristirahat maupun yang tengah mengisi bahan bakar kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan mudik.

Kegiatan berbagi ini merupakan kolaborasi antara Polwan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan personel Wanita TNI yang bertugas dalam pengamanan arus mudik. Kehadiran mereka tidak hanya untuk membantu pengamanan dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga memberikan perhatian serta dukungan kepada para pemudik yang telah menempuh perjalanan jauh.

Para pemudik yang singgah di rest area tampak antusias menerima paket makanan ringan, minuman, serta sembako yang dibagikan. Selain itu, para petugas juga memberikan imbauan keselamatan berkendara, mengingatkan pengendara untuk beristirahat jika merasa lelah, serta memastikan kondisi kendaraan tetap prima sebelum melanjutkan perjalanan.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian kepada para anggota yang bertugas di lapangan selama masa mudik dan balik Lebaran. Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, sinergi antara Polri dan TNI diharapkan mampu menghadirkan rasa aman sekaligus kenyamanan bagi masyarakat yang melintasi jalur utama di wilayah Jawa Barat selama Operasi Ketupat berlangsung.


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...