Langsung ke konten utama

Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Dijaga 24 Jam


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Polisi  membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026, Jum'at (13/3/2026)

Layanan ini dipusatkan langsung di Markas Komando (Mako) Polsek Balongan sebagai upaya preventif menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama masa libur panjang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  langkah ini diambil mengingat tingginya mobilitas masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sehingga keamanan aset kendaraan menjadi prioritas perhatian pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang,  menyatakan program ini merupakan bentuk dedikasi Polri dalam memberikan pelayanan prima dan rasa aman kepada masyarakat.

"Sebagai bentuk pelayanan ekstra, kepolisian menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor polisi bagi warga yang hendak berangkat mudik. Tujuannya guna memberikan rasa tenang selama masyarakat meninggalkan rumah dan merayakan Lebaran di kampung halaman." ujarnya. 

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cukup mendatangi Mako Polsek Balongan dengan membawa persyaratan administrasi berupa fotokopi dokumen kendaraan (STNK/BPKB) dan identitas diri (KTP). 

Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan akan dijaga oleh personel yang bertugas selama 24 jam.

Selain menyediakan tempat penitipan, AKP Dedi Wahyudi juga berpesan kepada warga yang akan mudik agar tetap memperhatikan keamanan rumah, seperti memastikan kompor dalam keadaan mati dan mencabut aliran listrik yang tidak diperlukan untuk menghindari risiko kebakaran.

"Silakan manfaatkan fasilitas ini. Kami di Polsek Balongan siap menjaga kendaraan bapak dan ibu agar mudik tahun ini terasa lebih nyaman dan tanpa beban," pungkasnya.



(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...