KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA
Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) mengutuk keras aksi kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia yang kembali terjadi. Kali ini, serangan menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andre Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026).
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98, Lukman Nurhakim, menilai serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.
“Serangan yang disinyalir sebagai bentuk intimidasi kekerasan berupa penyiraman air keras kepada aktivis KontraS yang menimpa Andre Yunus ini adalah tindakan brutal yang dilakukan sekelompok orang tertentu yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat,” kata Lukman dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Menurut Lukman, aksi kekerasan seperti itu tidak seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia. Ia menilai peristiwa tersebut juga mencoreng perjalanan reformasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Alumni Universitas Katolik Parahyangan itu menegaskan, kekerasan terhadap aktivis HAM berpotensi mengganggu upaya panjang membangun masyarakat sipil yang beradab. “Peristiwa ini mencoreng 26 tahun perjalanan reformasi dan mengganggu proses panjang dalam mewujudkan masyarakat sipil yang beradab,” ujarnya.
Selain Lukman, pernyataan sikap tersebut juga didukung sejumlah tokoh Aktivis 98 yang tergabung dalam PA 98, di antaranya Muradi, guru besar Universitas Padjadjaran, Heru Joko dari komunitas Viking, serta Surya Wijaya selaku Ketua Perkumpulan Aktivis 98.
PA 98 menilai pemerintah yang mendapatkan mandat rakyat melalui Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan terhadap kebebasan sipil, termasuk bagi warga yang menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat.
Dalam pernyataan sikapnya, PA 98 menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mengutuk keras tindak kekerasan terhadap aktivis pro demokrasi dan HAM di Indonesia. Kedua, mendesak negara bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan. Ketiga, meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu.
Selain itu, PA 98 juga meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lukman juga mengajak seluruh jaringan masyarakat sipil dan kelompok pro demokrasi untuk melakukan konsolidasi guna menjaga arah demokrasi tetap berada pada jalur cita-cita reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa ruang kebebasan sipil harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh praktik kekerasan terhadap para aktivis.
(( Biro Jabar + Red ))

Komentar
Posting Komentar