Langsung ke konten utama

Perkumpulan Aktivis 98 Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) mengutuk keras aksi kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia yang kembali terjadi. Kali ini, serangan menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andre Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026).

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98, Lukman Nurhakim, menilai serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.

“Serangan yang disinyalir sebagai bentuk intimidasi kekerasan berupa penyiraman air keras kepada aktivis KontraS yang menimpa Andre Yunus ini adalah tindakan brutal yang dilakukan sekelompok orang tertentu yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat,” kata Lukman dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Lukman, aksi kekerasan seperti itu tidak seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia. Ia menilai peristiwa tersebut juga mencoreng perjalanan reformasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Alumni Universitas Katolik Parahyangan itu menegaskan, kekerasan terhadap aktivis HAM berpotensi mengganggu upaya panjang membangun masyarakat sipil yang beradab. “Peristiwa ini mencoreng 26 tahun perjalanan reformasi dan mengganggu proses panjang dalam mewujudkan masyarakat sipil yang beradab,” ujarnya.

Selain Lukman, pernyataan sikap tersebut juga didukung sejumlah tokoh Aktivis 98 yang tergabung dalam PA 98, di antaranya Muradi, guru besar Universitas Padjadjaran, Heru Joko dari komunitas Viking, serta Surya Wijaya selaku Ketua Perkumpulan Aktivis 98.

PA 98 menilai pemerintah yang mendapatkan mandat rakyat melalui Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan terhadap kebebasan sipil, termasuk bagi warga yang menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat.

Dalam pernyataan sikapnya, PA 98 menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mengutuk keras tindak kekerasan terhadap aktivis pro demokrasi dan HAM di Indonesia. Kedua, mendesak negara bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan. Ketiga, meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, PA 98 juga meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lukman juga mengajak seluruh jaringan masyarakat sipil dan kelompok pro demokrasi untuk melakukan konsolidasi guna menjaga arah demokrasi tetap berada pada jalur cita-cita reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa ruang kebebasan sipil harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh praktik kekerasan terhadap para aktivis.


(( Biro Jabar + Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...