Langsung ke konten utama

Perkumpulan Aktivis 98 Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) mengutuk keras aksi kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia yang kembali terjadi. Kali ini, serangan menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andre Yunus, yang disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026).

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98, Lukman Nurhakim, menilai serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi brutal yang mengancam kebebasan sipil di Indonesia.

“Serangan yang disinyalir sebagai bentuk intimidasi kekerasan berupa penyiraman air keras kepada aktivis KontraS yang menimpa Andre Yunus ini adalah tindakan brutal yang dilakukan sekelompok orang tertentu yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat,” kata Lukman dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Lukman, aksi kekerasan seperti itu tidak seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan nilai-nilai hak asasi manusia. Ia menilai peristiwa tersebut juga mencoreng perjalanan reformasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Alumni Universitas Katolik Parahyangan itu menegaskan, kekerasan terhadap aktivis HAM berpotensi mengganggu upaya panjang membangun masyarakat sipil yang beradab. “Peristiwa ini mencoreng 26 tahun perjalanan reformasi dan mengganggu proses panjang dalam mewujudkan masyarakat sipil yang beradab,” ujarnya.

Selain Lukman, pernyataan sikap tersebut juga didukung sejumlah tokoh Aktivis 98 yang tergabung dalam PA 98, di antaranya Muradi, guru besar Universitas Padjadjaran, Heru Joko dari komunitas Viking, serta Surya Wijaya selaku Ketua Perkumpulan Aktivis 98.

PA 98 menilai pemerintah yang mendapatkan mandat rakyat melalui Pemilu 2024 memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan terhadap kebebasan sipil, termasuk bagi warga yang menyampaikan kritik dan perbedaan pendapat.

Dalam pernyataan sikapnya, PA 98 menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mengutuk keras tindak kekerasan terhadap aktivis pro demokrasi dan HAM di Indonesia. Kedua, mendesak negara bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan. Ketiga, meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, PA 98 juga meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lukman juga mengajak seluruh jaringan masyarakat sipil dan kelompok pro demokrasi untuk melakukan konsolidasi guna menjaga arah demokrasi tetap berada pada jalur cita-cita reformasi 1998. Ia menegaskan bahwa ruang kebebasan sipil harus terus dijaga agar tidak tergerus oleh praktik kekerasan terhadap para aktivis.


(( Biro Jabar + Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...