Langsung ke konten utama

Mudik Lebaran 2026, Polda Jabar : Siapkan Hotline Khusus, Untuk Bantu Pemudik


JAWA BARAT || RESPUBLIKA INDONESIA

Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polda Jawa Barat menghadirkan layanan Hotline Mudik Polda Jabar sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian selama perjalanan di wilayah Jawa Barat.

Layanan hotline ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait kondisi lalu lintas, melaporkan kejadian di jalan, hingga meminta bantuan kepolisian secara cepat dan responsif selama perjalanan mudik. Masyarakat dapat menghubungi hotline di nomor 628211606621 atau melalui layanan darurat 110.

Program ini juga sejalan dengan semangat “Sauyunan Jaga Lembur”, yang memiliki makna kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. Dengan kolaborasi tersebut diharapkan situasi lalu lintas selama periode mudik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa kehadiran hotline ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman.

“Hotline Mudik ini kami hadirkan sebagai bentuk kesiapsiagaan dan pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap pemudik yang melintasi wilayah Jawa Barat dapat merasa aman, nyaman dan mendapatkan bantuan dengan cepat apabila mengalami kendala di perjalanan,” ujar Kapolda Jabar, Senin (9/3/2026)

Menurutnya, seluruh jajaran kepolisian telah disiagakan untuk memberikan pelayanan terbaik selama arus mudik dan balik Lebaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut jika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait kondisi di lapangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa layanan hotline ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik agar masyarakat dapat terhubung langsung dengan kepolisian selama masa mudik.

“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses komunikasi yang cepat dan mudah dengan kepolisian. Dengan adanya hotline ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan ataupun meminta bantuan secara langsung sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila menemui situasi darurat, kemacetan, kecelakaan, maupun gangguan perjalanan lainnya.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Raydian Kokrosono menambahkan bahwa hotline mudik juga akan membantu petugas dalam memantau dinamika arus lalu lintas secara real time.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memetakan kondisi lalu lintas di lapangan. Dengan laporan yang cepat, petugas dapat segera melakukan langkah-langkah penguraian kemacetan maupun penanganan kecelakaan sehingga arus kendaraan tetap berjalan lancar,” ungkapnya.

Melalui layanan Hotline Mudik Polda Jabar, masyarakat dapat menyampaikan berbagai informasi penting seperti kondisi lalu lintas dan kepadatan arus kendaraan, laporan kecelakaan lalu lintas, pengaduan kemacetan atau gangguan perjalanan, hingga permintaan bantuan darurat dari kepolisian.

Layanan ini juga menjadi bagian dari pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya, yang digelar setiap tahun untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Jawa Barat.

Dengan hadirnya Hotline Mudik Polda Jabar, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan kepolisian yang cepat, humanis, dan responsif, sehingga tujuan utama dapat tercapai, yakni “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...