Langsung ke konten utama

Keluarga Besar Patriot Siliwangi Sejati Dirikan Koperasi Karya Dharma Mandiri ( KDM )


KAB. BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kp Cilaja Desa Giri Wangi ---  Iwan Sejati ,S.A.P  Ketua Pembina DPP Patriot Siliwangi Sejati memimpin rapat pendirian Koperasi Karya Dharma Mandiri ( KDM )  di Sekretariat DPP PATRIOT SILIWANGI SEJATI , di Kp.Cilaja Desa Giri Wangi Kab.Bandung, Kamis 12 Maret 2026.

Iwan Sejati menyampaikan," Koperasi adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial mereka secara bersama-sama. Koperasi didasarkan pada prinsip gotong royong, keanggotaan sukarela, dan pengambilan keputusan secara demokratis".

Sedangkan  Edi ,K.Ketua Koperasi Karya Dharma Mandiri ( KDM ) menjelaskan ," Dalam koperasi, anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan keuntungan yang diperoleh dibagi secara adil berdasarkan kontribusi masing-masing anggota. Koperasi dapat bergerak di berbagai bidang, seperti simpan pinjam, pertanian, perdagangan, dan lain-lain.

Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk mencari keuntungan semata. Jadi, koperasi lebih fokus pada pelayanan kepada anggotanya daripada mencari laba.

Masuk koperasi bisa memiliki beberapa keuntungan, seperti:

- Bisa menabung dengan mudah dan aman

- Mendapatkan bunga yang kompetitif

- Bisa meminjam uang dengan bunga yang lebih rendah daripada bank

- Mendapatkan akses ke layanan keuangan lainnya, seperti asuransi dan investasi

- Bisa berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi

- Mendapatkan keuntungan dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi

Pada Pendirian Koperasi Karya Dharma Mandiri ini juga di laksanakan bukber ( berbuka puasa bersama ) dan memberikan parsel untuk hari raya idul Fitri oleh Ketua Pembina DPP Patriot Siliwangi Sejati.

Pada kegiatan ini juga di Ucapkan Wangsit Siliwangi dan Janji Patriot Siliwangi Sejati , Kegiatan Tawasulan, dan do'a bersama serta sholawat Nabi Muhammad SAW.


Martika edison, SILIWANGI NEWS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...