Langsung ke konten utama

Dugaan Pungli di Samsat Boyolali, Kasat Lantas Siap Tindak Tegas


BOYOLALI || RESPUBLIKA INDONESIA

Dugaan pungutan liar (pungli) saat pengurusan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Boyolali menjadi sorotan setelah wartawan media Pena Hukum News inisial R mengaku ditagih biaya tambahan akibat ketiadaan KTP asli pemilik lama. Setelah melakukan konfirmasi awal tanpa mendapatkan tanggapan, Kasat Lantas Polres Boyolali akhirnya membuka suara terkait dugaan kasus tersebut.

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Tri Afendi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi maupun melalui pesan WA terkait permasalahan pelayanan yang disebutkan. "Kalau memang ada keluhan dari media atau masyarakat, kami siap memberikan klarifikasi. Saya sendiri dan pihak KRI bisa dipertanyakan kapan saja jika ada masalah di Samsat," jelasnya saat ditemui pada Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, pelayanan Samsat melibatkan beberapa pihak yaitu Baur, anggota tim, dan KRI. "Apabila ada kendala, masyarakat bisa langsung konfirmasi untuk mengetahui penyebabnya," ucapnya.

AKP Tri Afendi juga menjelaskan bahwa persyaratan pembayaran pajak kendaraan mengharuskan adanya KTP dan STNK yang sesuai. "Jika tidak punya KTP sesuai nama di STNK, kami sarankan melakukan pembayaran atas nama orang lain atau proses mutasi data," katanya.

Saran tersebut diberikan untuk menghindari kerugian bagi pemilik lama yang sudah menjual kendaraannya. "Akhir-akhir ini banyak keluhan masyarakat yang sudah menjual motor, tapi tetap mendapatkan panggilan terkait pelanggaran karena data masih tercatat dengan nama mereka," jelasnya.

Dia menegaskan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur, pungli, atau pelayanan yang menyulitkan masyarakat. "Samsat dikelola bersama Polri, Dinas Jasaraharja, dan Dispenda dengan pengawasan internal dan eksternal termasuk dari Provos. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik," ucapnya.

AKP Tri Afendi juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi bagian pelayanan, pemandu pelayanan, atau call center yang telah ditentukan jika mengalami kendala atau ingin mengetahui informasi persyaratan pengurusan surat kendaraan.

 

(Vio Sari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...