Langsung ke konten utama

Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional


KARAWANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas berbagai inovasi yang dilakukan dalam pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026tahun ini. Pujian tersebut disampaikan saat Wakapolri melakukan pengecekan langsung di Pos Terpadu KM 57 yang menjadi salah satu titik strategis pemantauan arus kendaraan. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil Polda Jawa Barat menunjukkan kesiapan dan kreativitas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Wakapolri menilai berbagai inovasi yang diterapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia dalam menghadapi Operasi Ketupat. Mulai dari kesiapan posko terpadu, sistem pemantauan arus kendaraan, hingga koordinasi antarinstansi yang berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa strategi yang dilakukan tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga mengedepankan pelayanan humanis kepada para pemudik.

Terdapat 5 inovasi yang dihadirkan Polda Jabar mendukung layanan 110 dengan melakukan pemasangan spanduk Call Center 110 secara masif di seluruh Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan), Pos Terpadu, serta di berbagai titik keramaian di 23 wilayah hukum Polda Jabar. Selain itu, Polda Jabar juga menghadirkan Hotline Mudik Polda Jabar yang menyediakan berbagai informasi penting bagi pemudik, seperti update arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 H, akses CCTV lalu lintas di Kota Bandung dan jalur tol, informasi lokasi Posko Ketupat Lodaya 2026, hingga informasi BBM dan bengkel mobile.

Polda Jabar juga menyediakan berbagai fasilitas layanan mudik di pos-pos pengamanan dan pelayanan untuk membantu masyarakat selama perjalanan. Selain itu, masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik dapat memanfaatkan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor kepolisian. Di sisi lain, seluruh Polres di wilayah Polda Jabar juga mendirikan pos tematik yang memberikan pelayanan khusus sesuai kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing, serta menghadirkan program layanan mudik gratis bagi masyarakat.

Inovasi lainnya adalah kehadiran Motor Senyum Polda Jabar, yaitu tim pengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur tol, arteri, maupun kawasan objek wisata. Tim ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memberikan pelayanan tambahan kepada masyarakat, seperti membagikan takjil saat waktu berbuka puasa, menyalurkan BBM bagi kendaraan yang kehabisan bahan bakar, serta mengantar montir apabila terdapat kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan. Dengan berbagai inovasi tersebut, diharapkan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar serta memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan humanis kepada masyarakat.


(( Sutisna/ Biro Karawang + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...