Langsung ke konten utama

Arus Wisata Lebaran di Jawa Barat Meningkat 30 Persen, Polda Jabar Siapkan Strategi Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan evaluasi arus lalu lintas pasca hari pertama Idul Fitri 1447 H, dengan mencatat adanya peningkatan signifikan mobilitas masyarakat, khususnya menuju destinasi wisata di wilayah Jawa Barat.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat, di bawah komando Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan  bahwa  pengamanan dilakukan melalui lima kluster utama, yakni tempat ibadah, penyeberangan dan bandara, jalur tol, jalur arteri dan perkotaan (alperi), serta kawasan wisata.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa  hari pertama Lebaran, terjadi peningkatan arus kendaraan hingga 30 persen di sejumlah tempat wisata. Kondisi ini diprediksi akan berlanjut bahkan meningkat pada hari kedua, seiring tingginya aktivitas silaturahmi dan pergerakan wisata masyarakat, termasuk para pemudik yang telah tiba di kampung halaman.

"Sejumlah lokasi wisata menjadi perhatian khusus aparat kepolisian karena tingginya tingkat kunjungan, di antaranya kawasan Puncak yang meliputi Taman Safari, Lembang, Ciwidey, hingga Pantai Pangandaran. Kepadatan di titik-titik tersebut telah diantisipasi melalui peningkatan pengamanan sejak awal libur Lebaran." ujarnya, Minggu (22/3/2026)

Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Raydian Kokrosono S.I.K., M.H mengungkapkan Untuk mengurai potensi kemacetan, Polda Jawa Barat menerapkan sejumlah strategi. Selain penempatan personel di titik-titik rawan (ploting statis), juga disiagakan tim urai kemacetan yang bergerak secara mobile. Penggunaan teknologi drone turut dioptimalkan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mengidentifikasi penyebab kepadatan secara cepat dan akurat.

Selain itu, kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa delaying system atau penundaan arus sebelum pemberlakuan sistem satu arah (one way). Strategi ini dinilai efektif, khususnya di kawasan Puncak, untuk mengatur volume kendaraan dari dua arah secara bergantian sehingga mengurangi kepadatan.

Menjelang arus balik, Polda Jawa Barat juga mengintensifkan penyebaran informasi melalui media sosial serta layanan hotline mudik. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diakses oleh sekitar 11.000 pengguna. Melalui hotline, masyarakat dapat memperoleh informasi kondisi lalu lintas, akses CCTV, lokasi pos pelayanan dan pos terpadu, serta berkomunikasi langsung dengan petugas jika membutuhkan bantuan. Sebanyak 332 pos pengamanan telah disiagakan selama Operasi Ketupat.

Di samping itu, layanan darurat Call Center 110 juga terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan kondisi darurat di lapangan.

Polda Jawa Barat mengimbau kepada para pemudik yang akan kembali ke Jakarta agar mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari memastikan kondisi kesehatan, kelayakan kendaraan seperti rem, lampu, ban, dan perlengkapan darurat seperti dongkrak. Selain itu, pemudik juga diminta memastikan kecukupan saldo tol, merencanakan rute perjalanan, serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan arus balik Lebaran dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.



(( Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...