Langsung ke konten utama

Sie Humas Polres Pangandaran Raih Juara 3 Kategori Amplifikasi Pemberitaan Media Online Polda Jaba


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONEAIA

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Polres Pangandaran dengan berhasil meraih Juara 3 dalam kategori Amplifikasi Pemberitaan di Media Online tingkat Polda Jabar. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Kehumasan (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Bidang Humas Polda Jabar.

Kegiatan Bintek Kehumasan  yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelolaan informasi publik serta optimalisasi publikasi kegiatan kepolisian melalui media digital. 

Dalam ajang tersebut, Polres Pangandaran dinilai berhasil mengoptimalkan strategi amplifikasi pemberitaan melalui media online sehingga informasi terkait kinerja dan pelayanan kepolisian dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H  yang menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen jajaran Polres Pangandaran dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta penguatan citra institusi Polri di ruang digital.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan informasi publik.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Pangandaran yang mampu mengelola dan mengamplifikasi pemberitaan secara optimal melalui media online. Di era digital saat ini, kecepatan, ketepatan, dan akurasi informasi menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jum'at (13/2/2026)

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas publikasi dan penguatan narasi positif institusi. 

“Kami berharap seluruh satuan kerja dan satuan wilayah di jajaran Polda Jabar terus berinovasi dalam strategi komunikasi publik, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Dengan capaian ini, Polres Pangandaran diharapkan terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan media publikasi, serta memperkuat sinergi dengan insan pers dan masyarakat guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya publik.



(( Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...