Langsung ke konten utama

Polda Jabar Jemput 12 Pekerja Hiburan ke Sikka NTT, Didampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi


KAB. SIKKA, NTT || RESPUBLIKA INDONESIA

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol. Rumi Untari S.I.K., M.H mendampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam penjemputan pekerja hiburan asal Jawa Barat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung jajaran Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 12 korban diproses untuk dipulangkan ke Jawa Barat, sementara satu korban lainnya telah lebih dahulu kembali.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  mengatakan penjemputan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi warganya.

"Dir PPA dan TPPO Polda Jabar mendampingi langsung Bapak Gubernur Jawa Barat dalam kegiatan penjemputan para pekerja hiburan di Sikka. Ini bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan terhadap para korban," ujar Kombes Hendra dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar,  rangkaian kegiatan di Sikka diawali dengan dialog bersama para korban untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka sebelum dipulangkan.

Selain itu, digelar pula rapat koordinasi lintas instansi. Rapat tersebut dihadiri Gubernur Jabar, perwakilan Bupati Sikka, Dir PPA dan PPPO Polda NTT, Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jabar dan Kabupaten Sikka, Kepala UPTD Kabupaten Sikka, Kapolres Sikka, Dir PPA dan PPPO Polda Jabar, LSM pemerhati perempuan, serta Ketua Yayasan TRUK-F yang selama ini menampung para korban.

"Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman, tertib, serta menjamin hak-hak para korban terpenuhi. Termasuk pendampingan lanjutan setibanya di Jawa Barat," katanya.

Kombes Hendra menambahkan, pemulangan dilakukan secara bertahap dengan pengawalan dan pendampingan aparat serta dinas terkait. Polda Jabar juga memastikan proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang terus berjalan.

"Negara hadir. Kami pastikan para korban mendapat perlindungan maksimal dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap berlanjut," pungkasnya.


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...