Langsung ke konten utama

LMPI MADA Jabar Adakan Rakerda "Menyatukan Visi Misi dan Program Bersama Untuk Mewujudkan Jabar Istimewa"


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) Markas Daerah ( MADA ) Jawa Barat adakan Rapat Kerja Daerah ( Rakerda ) "Menyatukan Visi Misi Dan Program Bersama Untuk Mewujudkan Jawa Barat Istimewa" di Resort Ponyo Jalan Malabar No. 60 Kota Bandung Senin 16 Februari 2026

Yang dihasilkan dari rapat kerja daerah saat ini oh Alhamdulillah kita bisa berkumpul silaturahmi para ketua se-jawa barat dengan menjaga silaturahim konsolidasi dengan keluarga besar kami kami harapan kedepannya bisa berlangsung seperti ini kami mengajukan kegiatan-kegiatan kami khususnya di Jawa Barat kepada para ketua Marcab ( Markas Cabang ) Kabupaten / Kota Se - Jawa Barat  

Alhamdulillah dalam kesepakatan ini kita bersinergi dengan para ketua kota dan kabupaten di tengah semua pada ngasih masukan dan mengasih arahan juga untuk kedepannya, kita bersama lah untuk memajukan nama organisasi kita LMPI, Ujar H. Yoga Aries Trinandar, SH Ketua Mada LMPI Jabbar


Untuk program yang terdekat ya kita mau bagi-bagi tadi dua kita mau program juga bela negara untuk kedepannya satu kedekatan antara ketua markas daerah Jawa Barat dan ketua Marcab se - Jawa Barat berkaitan dengan fenomena di Jawa Barat saat ini tanggapan kami minimal jaga kondisi untuk Jabar istimewa.

Kita mudah-mudahan dengan terjadinya ini tidak ada organisasi yang liar dan bisa satu komando secara organisasi yang tidak baik karena Kita terlahir dari organisasi yang sosial, solusinya untuk ke depan markas cabang yang ada di Jawa Barat semoga kedepannya semakin Solid dicintai di tengah-tengah masyarakat.


Oleh karena itu organisasi kami Alhamdulillah untuk konflik tidak ada dan untuk yang hadir sekarang berapa kabupaten dan kota sekitar 15 cuman yang datang 9 cuman yang lain pada masih di perjalan. 

Harapan untuk ke depan semoga LMPI Jawa Barat ini lebih Istimewa lebih dicintai oleh masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri.

Walau kemarin - kemarin  ada gonjang-ganjing tapi itu internal / di dalam organisasi enggak rame lah kalau keluarganya Enggak seperti itu, Alhamdulillah sekarang masalahnya udah terpecahkan dan untuk ke depan organisasi saya Pimpin sekarang lebih Solid dan ebih bersatu untuk memajukan LMPI, Tegas H. Yoga

Sementara ditempat yang sama Endin S.H, M.H C.P.L selaku praktisi hukum sekaligus Ketua Marcab Kota Bogor menyatakan Bahwa LMPI untuk Jawa Barat di pegang oleh H. Yoga


Pihak Mada LMPI Jabar berencana melakukan langkah hukum terhadap oknum yang dinilai melakukan klaim sepihak atas kepengurusan tanpa dasar hukum yang sah. Endin menegaskan bahwa secara de jure maupun de facto, kepengurusan di bawah pimpinan H. Yoga Aries Trinandar adalah yang memiliki legalitas resmi dan telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.

​”Kami akan melakukan upaya hukum, mulai dari somasi hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus namun tidak memiliki dasar administratif yang valid. Ini penting agar masyarakat dan instansi pemerintah tidak bingung,” tegas Endin.

​Sebagai bentuk komitmen terhadap bantuan hukum, Rakerda juga menyepakati pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMPI secara menyeluruh, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) hingga ke tingkat cabang.




(( Biro Bandung / Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...