Langsung ke konten utama

Kapolda Jabar Tinjau Posko Jasa Marga, Pastikan Jalur Alternatif Bandung–Jakarta 52 KM Siap Digunakan


CIKAMPEK || RESPUBLIKA INDONESIA

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Posko Jasa Marga dalam rangka meninjau kesiapan jalur alternatif dari Bandung menuju Jakarta sepanjang 52 kilometer. Selasa (24/2/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan arus lalu lintas, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada momen tertentu.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jabar menerima paparan dari pihak pengelola Jasa Marga terkait kondisi jalur, titik-titik rawan kepadatan, kesiapan rambu dan penerangan jalan, hingga skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan apabila terjadi lonjakan volume kendaraan. 

"Jalur alternatif sepanjang 52 KM tersebut dipersiapkan sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan di jalur utama Bandung–Jakarta serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan." ujarnya, Rabu (25/2/2026)

Kapolda Jabar menegaskan bahwa kesiapan jalur alternatif harus didukung dengan pengamanan maksimal dari jajaran Polda Jabar, baik melalui penempatan personel di titik-titik strategis maupun koordinasi intensif dengan pengelola jalan tol dan instansi terkait. Ia juga mengingatkan pentingnya pelayanan humanis kepada masyarakat serta respons cepat terhadap potensi gangguan lalu lintas maupun keadaan darurat di sepanjang jalur tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam memastikan seluruh jalur alternatif benar-benar siap digunakan.

“Kunjungan Bapak Kapolda Jabar ke Posko Jasa Marga ini bertujuan untuk memastikan bahwa jalur alternatif sepanjang 52 KM dari Bandung menuju Jakarta dalam kondisi siap operasional, baik dari sisi infrastruktur maupun pengamanan. Polda Jabar bersama stakeholder terkait akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, pengelola jalan tol, dan instansi terkait menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan jalur alternatif tersebut dapat menjadi solusi efektif dalam mengantisipasi kepadatan serta mendukung kelancaran perjalanan masyarakat dari Bandung menuju Jakarta maupun sebaliknya.



(( Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...