Langsung ke konten utama

Hutan Bukan Objek Eksploitasi, Melainkan Subjek Kedaulatan Rakyat


DARI REDAKSI || RESPUBLIKA INDONESIA

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia)

Diskusi menarik pada Hari Pers Nasional 14 Pebruari 2026 bertempat di Saung Palupuh Lembah Puspa Tangkubanparahu Lembang Bandung Barat dengan tema Peran Insan Pers Dalam Menjaga Hutan dan Lingkungan Hidup.

Dimana semakin jelas bahwa Hutan Indonesia tidak boleh lagi diposisikan sekadar sebagai komoditas ekonomi yang dieksploitasi melalui konsesi besar. Hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, sumber air, penyangga iklim, dan fondasi kedaulatan ekologis bangsa. Karena itu, paradigma pengelolaan hutan harus bergeser: dari sentralistik-korporatif menuju kolaboratif-kerakyatan.

Negara sebenarnya telah membuka ruang melalui program Perhutanan Sosial yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun implementasinya belum sepenuhnya menjawab problem struktural di lapangan: konflik lahan, ketimpangan akses, dan lemahnya kapasitas kelembagaan masyarakat. Legalitas tanpa pemberdayaan hanyalah formalitas.

Pemberdayaan hutan harus berbasis pada tiga pilar utama. Pertama, kepastian hukum dan kejelasan batas wilayah. Tanpa kepastian, masyarakat akan selalu berada dalam bayang-bayang kriminalisasi atau konflik horizontal. Kedua, penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi atau BUMDes agar pengelolaan tidak individualistik dan rentan dimonopoli elite lokal. Ketiga, hilirisasi hasil hutan non-kayu agar nilai tambah tidak lari ke tengkulak atau industri besar.

Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola tebang-angkut-jual. Model tersebut terbukti mempercepat degradasi hutan dan memperlebar ketimpangan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan agroforestry, pengembangan hasil hutan bukan kayu, serta ekowisata berbasis masyarakat. Dengan pendekatan ini, hutan tetap lestari, sementara masyarakat memperoleh manfaat ekonomi berkelanjutan.

Lebih jauh, dalam konteks global yang semakin menekankan ekonomi hijau dan perdagangan karbon, masyarakat sekitar hutan harus menjadi aktor utama, bukan sekadar penonton. Skema jasa lingkungan dan karbon tidak boleh menjadi instrumen baru perampasan ruang hidup atas nama konservasi. Transparansi dan keadilan distribusi manfaat menjadi syarat mutlak.

Negara harus hadir bukan sebagai pemberi izin semata, tetapi sebagai fasilitator, pendamping, dan pengawas yang adil. Perguruan tinggi perlu dilibatkan untuk riset dan inovasi, sementara sektor swasta harus ditempatkan sebagai mitra, bukan pengendali.

Hutan yang dikelola bersama rakyat bukan ancaman bagi investasi. Justru itulah investasi jangka panjang bangsa. Ketika masyarakat merasa memiliki, mereka akan menjaga. Ketika mereka memperoleh manfaat, mereka akan mempertahankan.

Jika kita gagal memberdayakan masyarakat sekitar hutan, maka kita sedang menanam benih konflik sosial dan krisis ekologis di masa depan. Namun jika kita berani melakukan koreksi paradigma hari ini, hutan akan menjadi sumber kesejahteraan, stabilitas, dan martabat nasional.

Hutan bukan sekadar kawasan. Ia adalah amanah konstitusi. Dan amanah itu hanya dapat dijaga melalui keberpihakan nyata kepada rakyat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...