Langsung ke konten utama

Humas Polresta Bandung Raih Juara 2 Kategori Akun Media Sosial dengan Followers Terbanyak


KAB. BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Prestasi membanggakan diraih oleh Seksi Humas Polresta Bandung yang berhasil meraih Juara 2 dalam kategori akun media sosial dengan jumlah followers terbanyak pada platform TikTok dan Instagram.

Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata konsistensi dan kreativitas jajaran Humas Polresta Bandung dalam mengelola media sosial sebagai sarana komunikasi publik. Melalui konten yang informatif, edukatif, serta humanis, Humas Polresta Bandung mampu menarik perhatian dan kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif di dunia digital.

Berbagai informasi terkait pelayanan kepolisian, imbauan kamtibmas, kegiatan sosial, hingga edukasi hukum disajikan secara menarik dan mudah dipahami. Strategi komunikasi yang adaptif terhadap tren digital dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan jumlah pengikut secara signifikan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Humas Polresta Bandung yang mampu memanfaatkan media sosial secara optimal sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang semakin terbuka, profesional, dan dipercaya publik,” ujar Kombes Hendra, Jum'at (13/2/2026)

Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri di ruang digital harus mampu menjadi sumber informasi resmi yang akurat, cepat, dan menyejukkan di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran humas di lingkungan Polda Jabar untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas konten, serta memperkuat citra positif Polri melalui pendekatan komunikasi yang modern dan humanis.


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...