Langsung ke konten utama

Hari Kelima Ramadan, Polres Jepara Bersama Bhayangkari Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Takjil Gratis


JEPARA || RES-PUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara ~ Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, bersama anggota Bhayangkari Cabang Jepara kembali membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di perempatan Mantingan Kecamatan Tahunan dan di depan Mapolsek Mlonggo, pada Senin (23/2/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kedua puasa bulan Ramadhan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.

Pembagian takjil yang diolah langsung melalui mobil dapur umum ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono didampingi personel Polres serta anggota Bhayangkari Cabang Jepara. 

Sasaran kegiatan adalah masyarakat sekitar dan para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan Ramadan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara Polri dan Bhayangkari dengan masyarakat. 

Selama pelaksanaan, petugas turut melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib serta tidak mengganggu pengguna jalan.

Kapolres Jepara melalui Kabag Ops Kompol Sutono menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan pembagian takjil ini kami laksanakan bersama anggota Bhayangkari Cabang Jepara sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kami juga ingin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan pembagian 300 paket takjil tersebut berjalan lancar dan aman terkendali hingga seluruh takjil selesai dibagikan kepada masyarakat.



(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...