Langsung ke konten utama

AKBP Moh. Farug Rozi Tepis Isu Galian C Ilegal di Klaten : Operasi Terpadu Telah Berjalan, Aduan Masyarakat Dibuka


KLATEN || RESPUBLIKA INDONESIA

Dua pimpinan umum media online, yaitu dari Viosarinews.com dan Jejakkasusindonesianews.com, melakukan audiensi dengan Polres Klaten pada Kamis (27/2/2026). 

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Klaten, AKBP Moh. Farug Rozi, dalam suasana terbuka dan komunikatif.

Salah satu pokok pembahasan adalah isu berkembang mengenai dugaan maraknya aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Klaten, termasuk anggapan adanya aparat penegak hukum yang dinilai tutup mata terhadap praktik tersebut.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan langkah penindakan telah dilakukan melalui operasi terpadu bersama instansi terkait.

"Upaya sudah dilakukan melalui operasi bersama dinas terkait. Kami juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan. Perlu diketahui, saya juga baru tiga minggu bertugas di Klaten," tegasnya.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi valid agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai prosedur hukum.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan transparan. Ia memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sementara itu, M. Supadi (Kang Adi), pimpinan umum Jejakkasusindonesianews.com, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan respons cepat jajaran Polres Klaten.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Klaten beserta jajaran atas sambutan yang baik, keterbukaan informasi, serta komitmen dalam menjaga penegakan hukum di wilayah Klaten. Rilis berita yang kami sampaikan tetap mengedepankan kaidah jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tegas," ujarnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara insan pers dan kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah, meningkatkan transparansi penegakan hukum, serta meredam berbagai isu terkait aktivitas Galian C di Kabupaten Klaten.

 

(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...