Langsung ke konten utama

Agus Mantan Napi 2020-2023 Tanggapi Berita Terkait Pelayanan Lapas Klaten: Saat Saya Disana Perlakuan Baik dan Makanan Layak


KLATEN || RESPUBLIKA INDONESIA

Agus Nugroho, mantan narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjalani hukuman di Lapas Klaten tahun 2020-2023, memberikan tanggapan terkait berita viral beberapa pekan lalu yang mengemukakan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap narapidana, mulai dari tindakan kekerasan, pungli, hingga dugaan aktivitas narkoba oleh oknum petugas

Sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Kebondalem periode 2013-2019, Agus menyatakan bahwa pengalamannya selama berada di dalam penjara berbeda dengan informasi yang beredar terkait keadaan lapas saat ini.

"Saat saya menjalani hukuman, pelayanan petugas sangat bagus. Baik dari segi makanan maupun perlakuan terhadap narapidana, semuanya baik-baik saja," ujar Agus. Kamis(12/2/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa Kalapas Lapas Klaten pada masa ia menjalani hukuman, Ahmad Fauzi, merupakan sosok yang baik dan tegas, dengan prinsip tegas bahwa tidak boleh ada petugas yang memperlakukan narapidana secara sembrono.

Salah satu warisan dari masa jabatan Ahmad Fauzi adalah pembangunan masjid di dalam area lapas. Menurut Agus, pembangunan fasilitas ibadah tersebut bukan atas nama pribadi siapapun.

"Masjid itu dibangun atas kesadaran dan kerja sama para relawan narapidana sendiri. Tujuannya agar para napi bisa menyadari pentingnya nilai-nilai keagamaan dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta," jelasnya.


Agus juga memberikan pesan bagi pihak pengelola Lapas Klaten untuk terus mengedepankan prinsip pelayanan yang baik dan memanusiakan setiap individu, baik dari segi kualitas makanan maupun cara perlakuan terhadap narapidana.

"Mereka para napi sejatinya ingin menjadi lebih baik dan kembali berintegrasi dengan masyarakat," katanya.

Selain itu, sebagai mantan pejabat desa, ia juga mengingatkan para pejabat yang masih aktif, khususnya kepala desa, untuk memanfaatkan jabatan dengan sebaik-baiknya dan berfikir matang sebelum melakukan tindakan korupsi.

"Jika terjadi korupsi, dampak terbesar tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga yang akan terpukul secara mendalam hingga mengalami gangguan psikologis," tandas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Klaten belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan perlakuan tidak sesuai dan tindakan oknum petugas yang disebutkan dalam berita viral. 

(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...