Langsung ke konten utama

Tasyakur Bi’ni’mah Rizky Hidayat di Cafe Sorojakeun, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Elemen Masyarakat


KAB. BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA
 

Acara Tasyakur Bi’ni’mah Rizky Hidayat yang digelar di Teras Sorojakeun Cafe & Space, Jl. Raya Gading Tutuka Kp sangkan betah No.Rt01 / Rw 14, Parungserab, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berlangsung dengan khidmat dan penuh suasana kekeluargaan, Jum'at malam (09/01/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh keluarga besar kedua belah pihak H. Eep Hidayat & Fitri Srimaryani, Keluarga Besar Alm H.Sugandi, Keluarga Besar H. Entang husein, Keluarga Besar Alm Jajat serta para tamu undangan perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan yayasan, diantaranya Kelurga Besar SBNI DPD JABAR, Keluarga Besar YGANN DPD JABAR, Paguyuban Cepot Motah, Rumah Alinasi Sunda Ngahiji, Manggala Garuda Putih, Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka, Maung Kaboa, Forum SAKSI, Kerabat dan Bos-Bos Sorum Mobil.

Acara tasyakur bi’ni’mah ini merupakan bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan keberkahan yang telah diterima oleh Rizky Hidayat, ungkap H.Eep.

Selain doa bersama, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antar keluarga dan berbagai elemen masyarakat yang hadir, ucapnya.


Dalam suasana yang sederhana namun sarat makna, para tamu undangan tampak antusias mengikuti rangkaian acara. Doa bersama dipanjatkan dengan harapan agar keberkahan, kesehatan, dan kesuksesan senantiasa menyertai Rizky Hidayat serta seluruh pihak yang hadir.

H. Eep Hidayat beserta keluarga dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir. 

Ia berharap momentum tasyakur bi’ni’mah ini dapat menjadi awal yang baik untuk terus menjalin kebersamaan, sinergi, dan kontribusi positif bagi kita semua, ucapnya.

Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah dan kebersamaan antar tamu undangan dan hiburan dangdutan untuk memeriahkan acara tersebut terlihat suasana canda tawa mencerminkan semangat persaudaraan dan solidaritas lintas organisasi yang terjalin dengan hangat di Cafe Sorojakeun.


(( Biro Kab. Bandung ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...