Langsung ke konten utama

Setelah Berulang Kali Beraksi, FM dan RR Akhirnya ditangkap Polda Jabar


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Setelah sekian lama melakukan aksi kejahatan siber, dua tersangka berinisial FM dan RR akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus tindak pidana pencurian identitas dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, FM berperan sebagai pihak yang mengarahkan dan mengendalikan, sementara RR bertugas membuat serta menyebarkan konten manipulatif berupa meme dan video pendek yang menyerang kehormatan korban. Konten tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @radarselebriti, dengan tujuan seolah-olah informasi yang disampaikan adalah fakta.

Modus yang digunakan terbilang sistematis. FM memerintahkan RR untuk mengumpulkan foto dan video korban dari media sosial, kemudian mengolahnya menjadi konten bermuatan fitnah dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sebelum dipublikasikan, setiap konten terlebih dahulu dikoreksi dan disetujui oleh FM.

Total sedikitnya terdapat 12 unggahan bermuatan pencemaran nama baik yang dibuat dan disebarkan. Dalam menjalankan aksinya, RR diketahui menerima upah dari FM sebesar Rp6 juta, dan sejak bekerja sama pada tahun 2023, total penghasilan RR diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.

"Akibat perbuatannya, korban merasa dirugikan secara moril dan reputasi, hingga akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Polda Jabar kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan dalam kejahatan tersebut." ungkapnya, Senin (19/1/2026)

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber.

“Kasus ini menunjukkan bahwa setiap bentuk manipulasi informasi dan pencemaran nama baik di ruang digital akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FM dan RR dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp. 12 miliar.

Dengan terungkapnya kasus ini, aparat kepolisian berharap dapat memberikan efek jera serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh Masyarakat.


(( Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...