Langsung ke konten utama

PPKHI Jawa Tengah Resmi Lantik 18 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum 2026


SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jawa Tengah kembali memperkuat barisan penegak hukum dengan melantik dan mengangkat 18 advokat baru periode 2026. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan penuh makna di Hotel Noormans, Jalan Teuku Umar No. 27, Kota Semarang, Selasa malam (6/1/2026).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah PPKHI. Para advokat yang dilantik berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah, mencerminkan semangat kebersamaan dan keberagaman dalam satu wadah organisasi profesi.

Daftar Advokat yang Dilantik

Sebanyak 18 advokat resmi mengucapkan sumpah dan janji profesi, yaitu:

1. Murdiyanto, S.H.

2. Alfian Dharma Wicaksana, S.H.

3. Anindita Tria Agustina, S.H.

4. David Kurniawan, S.H.

5. Dicky Prasetya, S.H.

6. Drs. Salim Ghofur, S.H., M.Kn., MBA

7. Dwi Kartika Aprilia, S.H.

8. Mai Hendra, S.H.

9. Muchamad Yuli Abdul Rozak, S.H.

10. Muhamad Hakim Halimi, S.H.

11. Muhammad Abdul Fatah, S.H.

12. Muhammad Hasaballah, S.H.

13. Nugroho Nur Cahyo, S.H.

14. Rosselina Merdian Agusmawanti, S.H.

15. Septian Adi Nugroho, S.H.

16. Slamet Riyadi, S.H.

17. Umar Chotob, S.H.

18. Umar Khaerul Hakim, S.H.

Advokat Profesi Terhormat

Dalam sambutannya, Dheky Wijaya, S.H., M.H. menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

“Profesi advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile. Marwah profesi ini harus dijaga. Jangan sampai tercoreng oleh perilaku yang melanggar etika dan hukum. Advokat PPKHI wajib mematuhi kode etik, anggaran dasar organisasi, serta seluruh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD PPKHI Jawa Tengah, Rizka Abdurrahman, S.H., M.H., C.Med., CMLC., CCA, menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada nilai keadilan.

“Advokat PPKHI harus menjadi teladan penegak hukum yang bermartabat. Kita dituntut profesional, berintegritas, dan memiliki jiwa kepahlawanan dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan, khususnya di Jawa Tengah,” ujarnya.

Harapan Advokat Baru

Salah satu advokat yang dilantik, Murdiyanto, S.H., menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya.

“Pelantikan ini bukan akhir, melainkan awal perjalanan panjang. Kami berkomitmen menjaga marwah advokat dan hadir secara nyata untuk membela kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ungkapnya.

Dengan bertambahnya 18 advokat baru ini, PPKHI Jawa Tengah optimistis mampu semakin berkontribusi aktif dalam penguatan penegakan hukum serta memberikan layanan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat.


(( Viosari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...