Langsung ke konten utama

Polsek Kawali bersama Tim Inafis Polres Ciamis : Gerak Cepat Datangi Lokasi Penemuan Mayat Bayi Laki-laki, di Sungai Cigarunggang Kawali Ciamis


KAB. CIAMIS || RESPUBLIKA INDONESIA
 

Warga Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, dikejutkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki di aliran Sungai Cigarunggang, Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB. Bayi tersebut ditemukan di kawasan Pesantren Bahrul Ulum, Dusun Kertanagara. Kapolsek Kawali.  

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, penemuan mayat bayi pertama kali diketahui oleh dua orang warga yang sedang berada di sekitar sungai. “Mayat bayi ditemukan di Sungai Cigarunggang, wilayah Pesantren Bahrul Ulum, Desa Sindangsari. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.

"Berdasarkan keterangan saksi, penemuan bermula saat keduanya hendak mengangkat kasur yang dijemur di pinggir sungai. Salah seorang saksi kemudian melihat benda mencurigakan terbawa arus air. Setelah didekati, benda tersebut diketahui merupakan jasad bayi." ungkapnya, Sabtu (17/1/2026)

Temuan itu selanjutnya disampaikan kepada pimpinan Pesantren Bahrul Ulum, Ahmad Yusuf M. Pihak pesantren kemudian melaporkannya kepada Kepala Dusun Kertanagara, Emis Misbah, sebelum diteruskan ke kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Kawali bersama Tim Inafis Polres Ciamis segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal. 

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Dugaan sementara, bayi tersebut dibuang ke sungai saat kondisi air sedang meluap,” jelas Kapolsek Kawali AKP Iis Yeni Idaningsih.

Hingga kini, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui secara pasti latar belakang dan pelaku pembuangan bayi,” pungkasnya.


(( Sutisna/Biro Ciamis + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...