Langsung ke konten utama

Peresmian Paguyuban Seni Reog "Satrio Mudo Krajan" Desa Pagersari, Wadah Pengembangan Budaya bagi Pemuda


BERGAS, KAB. SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA

(4 Januari 2026) – Paguyuban Seni Reog bernama "Satrio Mudo Krajan" resmi diperesmikan pada Minggu (4/1) di Lapangan Jogo Semi Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Acara yang dihadiri oleh berbagai unsur terkait ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan seni Reog sebagai warisan budaya lokal sekaligus menjadi wadah positif bagi aktivitas pemuda.

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain Kepala Desa Pagersari Rusdiyono, Bhabinkamtibmas Bripka Fictormoko, Babinsa Serda Turmono, serta Danton Satlinmas Desa Pagersari Jumari yang didampingi anggota Satlinmas Abdul Wachib. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan sponsor dari Nahdi Mart, mini market terkenal yang berlokasi di Jalan Raya Bandungan - Bergas, RT.02/RW.02, Pondansari, Bergas Lor, Kecamatan Bergas.

Statement Kepala Desa Pagersari Rusdiyono

"Saya sangat mendukung berdirinya paguyuban ini. Seni Reog bukan hanya hiburan, tetapi juga identitas budaya kita yang harus dilestarikan. Melalui paguyuban, diharapkan pemuda Desa Pagersari dapat lebih dekat dengan budaya lokal dan mengisi waktu luang dengan aktivitas yang positif serta bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Statement Bhabinkamtibmas Bripka Fictormoko

"Sebagai aparatur yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, kami melihat paguyuban seni seperti ini memiliki peran penting dalam mencegah perilaku negatif pada pemuda. Kami siap memberikan dukungan terkait keamanan dan juga mendorong agar paguyuban ini dapat berkembang dengan baik serta menjadi contoh bagi paguyuban lainnya di wilayah ini," jelasnya.

Statement Babinsa Serda Turmono

"Kami dari Koramil selalu mendukung upaya pengembangan seni dan budaya di masyarakat, terutama yang melibatkan pemuda. Seni Reog memiliki nilai pendidikan yang tinggi, mulai dari kerja sama tim, disiplin, hingga penghormatan terhadap tradisi. Kami akan terus mengawasi dan memberikan bimbingan agar paguyuban ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal," ungkapnya.

Statement Pimpinan Paguyuban Seni Reog "Satrio Mudo Krajan" Kusnadi

"Alhamdulillah, paguyuban yang kami rintis bersama rekan-rekan akhirnya resmi diperesmikan. Tujuan kami mendirikan paguyuban ini adalah untuk mengumpulkan pemuda yang memiliki minat pada seni Reog, melestarikan gerakan dan filosofi di balik setiap tarian Reog, serta mengangkat nama baik Desa Pagersari melalui pentas seni di berbagai ajang. Kami berharap dapat terus mendapatkan dukungan dari semua pihak," ucap Kusnadi.

Statement Pengurus Paguyuban Rusdi

"Sebagai pengurus, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan baik, mulai dari mengelola administrasi paguyuban, mengatur latihan rutin bagi anggota, hingga merencanakan kegiatan dan pentas yang akan dilakukan. Dukungan dari sponsor Nahdi Mart sangat berarti bagi kami untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan dan keperluan kegiatan paguyuban. Kami juga berjanji akan menjaga nama baik paguyuban dan selalu berkontribusi pada kemajuan desa," ujar Rusdi.

Acara peresmian ditutup dengan pertunjukan seni Reog yang dipentaskan langsung oleh anggota paguyuban, yang menarik perhatian banyak warga yang hadir. Dan membuka lahan ekonomi bagi para pedagang musiman yang terbiasa berjualan di acara acara kesenian tradisional seni reog.


Team Liputan: Asrori/Jumari

Editor: Asep NS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...