Langsung ke konten utama

Pengrusakan Hinting Pali Warga Tumbang Talaken Lapor Ke Polda Kalteng.


PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA 

Pada Kamis tanggal 15 Januari 2026 warga tumbang Talaken melalui kuasa hukum Haruman Supono SE,SH,MH,AAIJ telah menyampaikan laporan aduan ke Polda Kalteng,atas terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan hinting pali di areal lahan kebun plasma dari PT.Tatahan Pandohop Asi ( PT.TPA).

HINTING pali tersebut telah kami pasang pada tanggal 15 Desember 2025 dikawal oleh pihak Polsek manuhing dipimpin langsung oleh Kapolsek teguh Triyono serta dan Ramil 04 manuhing,dihadiri camat manuhing,lurah tumbang talaken,kades tumbang sepan,pengurus koperasi teras Balawan dan disaksikan oleh pihak PT. TPA

Pengrusakan hinting pali diduga dilakukan oleh oknum Dr.pranata S.pd,M.si bersama Drs.wartel s penyang dkk pada hari Sabtu tanggal 10 Januari sekitar pukul 14.00 wib.

Terjadinya dugaan pengrusakan hinting pali yang dilakukan oleh oknum tersebut yang mengatas namakan lembaga keagamaan majelis besar Hindu kaharingan terpusat di Palangka Raya dan sekaligus mengklaim hinting pali tersebut milik mereka hanya bisa dan boleh dilakukan oleh pihaknya.

Pemasangan hinting pali (ritual adat) yang kami lakukan tidak ada sangkut pautnya dengan keagamaan majelis besar Hindu kaharingan tetapi yang kami lakukan sesuai lembaran hukum adat Dayak yang telah termuat di BAB II pasal 58 tentang hinting pali yang ditetapkan di tumbang ANOI hasil MUBES para tokoh Dayak,tokoh agama dan tokoh adat SE Kalimantan(SE Borneo) pada tahun 1894.

Dugaan perbuatan  melawan hukum atas terjadinya pengrusakan hinting pali yang dilakukan oknum yang mengatas namakan lembaga keagamaan MB- AHK tersebut sungguh mencoreng hukum adat Dayak dan diduga bertujuan menghilangkan pasal 58 tentang hinting pali dari lembaran hukum adat Dayak,oleh sebab itu perbuatan dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum Dr pranata S.pd,M.si dan wartel S penyang dkk wajib dituntut secara hukum positif dan dituntut juga dengan hukum adat atas perbuatan yang tidak menyenangkan.

Perbuatan mereka telah menggagalkan tujuan kami yang ingin melakukan upaya puncak perdamaian  melalui pelepasan hinting pali yang kami pasang pada tanggal 15 Desember 2025 tersebut,tujuan kami ingin mengatasi hama permasalah yang sering terjadi akibat adanya perusahaan perkebunan sawit. 

Terpasangnya hinting pali tidak sembarang pasang sudah sesuai aturan setelah kami lakukan berbagai upaya tuntutan baik ditingkat kecamatan ditingkat kabupaten sampai ketingkat provinsi Kalimantan tengah tidak membuahkan hasil, oleh sebab itu sehingga terpasang lah hinting pali yang merupakan langkah terakhir dalam berbagai upaya tuntutan kami terhadap hak atas plasma dari hasil lahan kebun plasma dari PT.TPA.

Dengan terjadinya pengrusakan hinting pali tersebut,secara sengaja pihak oknum dari MB- AHK menghalang halangi tujuan kami yang ingin mengupayakan perdamaian dan dengan sengaja pihaknya ingin memperumit dan menambah memperkeruh suasana sehingga tidak terjadinya suatu perdamaian atas terjadinya kerusakan hutan alam lingkungan tempat kami hidup turun temurun.

Pihaknya merusak hinting pali tersebut tanpa melalui musyawarah sebelumnya tanpa berkordinasi dengan kami warga masyarakat tumbang talaken tanpa menanyakan kenapa dan mengapa sehingga terjadinya pemasangan hinting pali tersebut

Ketua majelis resort Hindu kaharingan tumbang talaken LUDIE I Mahmut angkat bicara,menurutnya kenapa pihak oknum dari majelis besar Hindu kaharingan dan majelis daerah tidak memberitahu kami bahwa mereka ingin melepas hinting pali tersebut,seharusnya beritahu kami dulu karena hinting pali itu terpasang di wilayah kami selaku majelis resort setempat.

Saya mewakili umat kaharingan serta seluruh umat Hindu kaharingan tumbang talaken, kami sangat keberatan atas perbuatan oknum dari majelis besar Hindu kaharingan(MB- AHK) yang dengan sengaja merusak hinting pali tersebut,atas perbuatan mereka yang demikian wajib mempertanggung jawabkan itu dihadapan hukum yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap hukum adat Dayak karena diduga melanggar hukum adat.

Ketua majelis agama kaharingan Indonesia terpusat di Palangka Raya suel S,Ag saat dimintai keterangan melalui WA terkait hinting pali(ritual adat) yang dipasang oleh warga masyarakat tumbang talaken atas tuntutan hak plasma mereka yang belum terealisasi dan itu merupakan langkah terakhir karena semua upaya mengalami jalan buntu.

Apa yang warga lakukan itu sesuai hukum adat dan hinting pali yang diklaim MB- AHK selama ini sebagai milik mereka itu tidak memiliki dasar karena hal itu hanya tertulis di lembaran hukum adat dayak, selaku utus Dayak wajib melaksanakannya dan melestarikan itu sesuai letak dan tidak sembarang pasang karena menyangkut kesakralan,namun pelaksana ritual tersebut tentu memilih orang yang memiliki talenta karunia pengalaman,kemampuan, pemahaman komunikasi kepada roh gaib roh leluhur serta melalui petunjuk.


Menurut ketua maki apa yang dilakukan oleh warga masyarakat tumbang talaken dengan melakukan cara mediasi melalui hinting pali sudah hal yang tepat karena memiliki tujuan untuk melaksanakan perdamaiyan kepada tiga unsur:

1.berdamai sesama 

    Manusia

2.berdamai kepada roh 

   Gaib penghuni alam 

    Atas terjadinya

    Kerusakan hutan alam

   Lingkungan.

3.berdamai kepada roh 

   Leluhur yang hidup 

   Menyatu dengan alam

   Demi menghindari 

   Kutuk dan murka

   Atas pengrusakan 

   Alam hutan yang

   tidak melalui tata cara   

   Adat tradisi di suatu 

   Wilayah hukum adat.

Majelis Hindu kaharingan tidak bisa mengklaim hinting pali(ritual adat)menjadi milik majelis besar Hindu kaharingan.

HINTING pali ritual keagamaan itu digunakan ketika tiwah tidak bisa disatukan dengan hinting pali ritual adat itu harus dipisahkan,jadi barang siapa yang sengaja merusak tentu harus siap-siap menanggung resiko konsekuensi hukum atas terjadinya pengrusakan baik secara pidana maupun hukum adat kedua duanya tidak dapat dihindari ucap Suwel S,Ag selaku pimpinan majelis agama kaharingan Indonesia(MAKI)terpusat di Palangka Raya.

Laporan aduan dugaan tindak pidana pengrusakan hinting pali yang sudah disampaikan ke Polda Kalteng pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh tim koordinator aspirasi masyarakat Tumbang Talaken didampingi advokat petarung handal Kalteng dari Lawfirm Scorpions  adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ  juga sebagai ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng  ini.

Diharapkan pihaknya dengan segera memproses dan memanggil pihak pihak baik terlapor maupun pelapor/ saksi korban. Hukum twtsp harus ditegakkan walsupun langit akan runtuh,tegas bang Haruman dan Silvanus pada media ini.


(( EG / RED ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...