Langsung ke konten utama

Pengamanan Kunjungan RI 2, Di Lokasi Pengungsian Korban Banjir Desa Tanjungpura


KAB. KARAWANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. bersama Danrem Karawang Kolonel Inf. Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han., Dandim Karawang Letkol Inf. Narianto, S.Kom., M.Han., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., unsur Basarnas, serta personel gabungan TNI dan Polri melaksanakan kegiatan pengamanan Kunjungan RI 2 dalam rangka peninjauan dan pemberian bantuan kepada korban bencana banjir.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2025, bertempat di lokasi pengungsian warga terdampak banjir di Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa kegiatan tersebut  dilakukan  guna memastikan  kunjungan RI 2 berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Selain pengamanan jalur dan lokasi, personel juga disiagakan di sekitar area pengungsian untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para pengungsi.

Dalam kesempatan tersebut, RI 2 melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi pengungsian serta menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap korban bencana alam. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di pengungsian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa Polres Karawang bersama seluruh unsur pengamanan berkomitmen memberikan pengamanan maksimal pada setiap kegiatan kenegaraan, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat terdampak bencana. 

Sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan serta kelancaran kegiatan tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, perhatian, dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kebencanaan di wilayah Kabupaten Karawang.



(( Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...