Langsung ke konten utama

Patroli Raimas Satgas Preventif : Polisi Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan


KOTA CIREBON || RESPUBLIKA INDONESIA

Upaya Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil. Patroli Raimas Satgas Preventif Samapta Polresta Cirebon berhasil mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran saat patroli dini hari pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Perbatasan Desa Cangkring Kecamatan Plered dan Desa Babadan, Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa saat menyisir lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, petugas mendapati sekelompok remaja yang tengah terlibat tawuran. Mengetahui kehadiran petugas, para remaja tersebut sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh personel Raimas Satgas Preventif.

Dalam pengamanan tersebut, petugas mengamankan enam remaja masing-masing berinisial AS (18), FAP (20), D (14), FF (15), AM (15), dan DP (17) serta menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu batang besi, dan satu unit telepon genggam. Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa patroli Raimas merupakan langkah preventif dan responsif Polri dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran remaja yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.

“Patroli Raimas Satgas Preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami secara konsisten hadir di lapangan, terutama pada waktu dini hari yang rawan terjadi gangguan kamtibmas, guna mencegah terjadinya aksi tawuran, kejahatan jalanan, maupun perbuatan lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Imara Utama.

Ia menambahkan, keterlibatan remaja dalam aksi tawuran menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya anak-anak dan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Tindakan ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum, namun tetap mengedepankan pendekatan pembinaan, khususnya bagi pelaku yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Pihaknya juga menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminal, maupun aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi layanan hotline Polri 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Kapolresta menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri, kami optimistis kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Dengan kehadiran aktif patroli kepolisian serta dukungan masyarakat, Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.



(( Sutisna/Biro Cirebon + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...