Langsung ke konten utama

Melanggar, Siap-Siap Kena Sanksi, ESDM Merapi Tegaskan Aturan Main Tambang


MAGELANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kasie ESDM wilayah Merapi, Irwan Edhie, menunjukkan taringnya dalam menertibkan aktivitas penambangan di wilayah yang meliputi Klaten, Boyolali, dan Magelang. Ketegasan ini diwujudkan dengan memperketat pengawasan dan tak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan bagi pengusaha tambang yang kedapatan melanggar aturan.

"Pengawasan kami fokuskan pada legalitas. Jika tak berizin, langsung kami perintahkan berhenti. Alat berat dan armada pengangkut pun wajib keluar dari lokasi," ujar Irwan Edhie di kantornya, Jl. Pangeran Diponegoro, Magelang, Selasa (13/1/2026).

Selain menggencarkan pengawasan legalitas, ESDM Merapi juga responsif terhadap aduan masyarakat yang masuk melalui portal LaporGub. Meski demikian, Irwan mengakui adanya keterbatasan waktu, yakni hanya tujuh hari untuk menindaklanjuti setiap laporan.

"Kami sudah berikan imbauan terkait kepatuhan izin, termasuk jam kerja yang tertera dalam dokumen tekno ekonomi dan izin lingkungan. Jika masih melanggar, surat teguran hingga penghentian sementara akan kami berikan," tegasnya.

Sanksi berat berupa penghentian kegiatan akan dijatuhkan kepada pengusaha tambang yang melanggar jam kerja. Untuk menekan potensi pelanggaran, ESDM Merapi menggandeng pemerintah kabupaten untuk mengusulkan regulasi jalur khusus tambang. Dengan adanya jalur khusus ini, diharapkan dapat dipasang portal yang efektif mencegah aktivitas penambangan malam hari, yang kerap menjadi modus untuk menghindari pajak dan merugikan negara.

Irwan juga mengimbau para pengusaha tambang untuk segera memasang patok batas wilayah penambangan. "Banyak yang belum memasang patok, sehingga operator alat berat kesulitan menentukan batas area yang boleh ditambang. Ini jelas merugikan negara dan termasuk tindakan pencurian. Sanksinya harus tegas!" serunya.

Tak hanya itu, ESDM Merapi juga menggandeng Polres Klaten, Boyolali, dan Magelang untuk menindak tegas kegiatan penambangan ilegal. Tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah kabupaten juga diterjunkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi tambang yang disinyalir bermasalah.

"Kami juga mengimbau para pengusaha tambang untuk melakukan penanaman kembali setelah selesai menambang, serta taat membayar pajak," imbuhnya.

Irwan berharap pemerintah kabupaten lebih proaktif dalam mengawasi sektor pertambangan. "Potensi bahan galian di Jawa Tengah sangat besar, namun terhambat karena regulasi di tingkat kabupaten belum mendukung," pungkasnya.

 

((Vio Sari))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...