Langsung ke konten utama

Kepala UPT Puskesmas Puspahiang Himbau BUMIL Jika Melahirkan Agar Di Tempat Praktek Bidan Desa


TASIKMALAYA || RESPUBLIKA INDONESIA

Angka kematian ibu melahirkan di wilayah kecamatan Puspahiang di tahun sebelumnya tercatat nol persen atau nihil , hal tersebut di utarakan oleh Budi utama S. Kep Ners selaku kepala upt puskesmas kecamatan puspahiang kabupaten tasikmalaya saat menemui kepala Desa mandalasari Nur komara mahmud, diruang pelayanan

Saya berharap kondisi tersebut bisa berlanjut ditahun berikutnya, untuk itu saya melalui kepala desa menghimbau kepada ibu hamil agar menggunakan tenaga bidan desa beserta pasilitas medis yang tersedia ditempat bidan desa  saat melakukan persalinan ungkap Budi,

Saya juga menyarankan agar ibu hamil menjadi anggota BPJS karena dengan bpjs biaya  persalinan gratis.

Puskesmas puspahiang sendiri sudah tersedia poned jadi tolong dihimbau oleh pa kades tentang pentingnya persalinan di rumah bidan desa untuk memudahkan proses persalinan contohnya ketika ibu melahirkan harus di rujuk imbuh budi.

Menanggapi hal tersebut Nurkomara mahmud kades mandalasari sangat merespon himbauan dari kepala puskesmas tersebut.

Terima kasih pa kapus atas himbauan nya tentunya ini sebuah masukan bagi pemerintah desa mandalasari  tidak dipungkiri warga terutama ibu yang akan melahirkan di wilayah kami selalu mengundang tenaga bidan desa untuk melakukan proses persalinan di rumah arau tempat tinggal mereka ucap kades, saya selaku kepala desa akan sesegera mungkin melakukan himbauan tersebut dengan dengan melibatkan para ketua Rt tRw kawil juga para kader desa tambah nur komara .

Dari delapan Desa yang berada di kecamatan puspahiang dua desa persentasenya kecil saat proses persalinannya di tempat praktek bidan desa  kedua Desa tersebut adalah desa mandalasari dan sukasari. Hal itu di ungkapkan kapus di sela pertemuan dengan kades mandalasari 


(( Yos Muhyar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...