Langsung ke konten utama

Kapolda Jabar !! Resmikan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Untuk Anak - Anak Yatim Piatu, di Kabupaten Cianjur


KAB. CIANJUR || RESPUBLIKA INDONESIA

Kapolda  Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan didampingi Pejabat Utama Polda Jabar  bersama Komunitas Bagong Mogok melaksanakan peresmian simbolik Renovasi Rumah Tidak Layak Huni  warga masyarakat di Kabupaten Cianjur, pada Jumat (16/1/2026). 

Rumah yang diresmikan sebelumnya dihuni oleh almarhum ayahnya, Wahyu yang  meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus 2025 dan ibunya, almarhumah Ibu Sopiah, wafat pada tanggal 5 September 2025. 

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa program Renovasi RuTiLaHu merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kondisi sosial masyarakat.


"Alhamdulilah kami dari Polda Jabar bekerja sama dengan Pemerintah Kab. Cianjur serta komunitas sosial Bagong Mogok, hari ini menyerahkan rumah yang telah dibangun untuk keluarga almarhum Wahyu, Tiga orang putra putrinya diharapkan nantinya akan hidup layak tinggak di rumah yang telah kami bangun bersama." ujar Kapolda Jabar.

"Kami berharap bahwa Polda Jabar, Pemerintah Kabupaten dan seluruh masyarakat komunitas  - komunitas sosial senantiasa tergerak untuk membantu masyarakat yang kekurangan, yang hidupnya di bawah keprihatinan. Kita sama - sama untuk  menyelamatkan, membangun kehidupan anak - anak kita ini, supaya mempunyai masa depan,  terlindungi serta dapat beraktivitas sehari - hari dengan lebih baik."  ungkap Irjen Rudi.

“Tadi kami berikan dua buah domba, diharapkan domba-domba ini akan berkembang terus, akan beranak-binak dan membawa manfaat bagi keluarga Almarhum Wahyu”. tambahnya

Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi bagian dari solusi atas permasalahan sosial yang dihadapi warga.

"Insya Allah, kami punya niatan untuk terus  bekerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi sosial serta perusahaan - perusahaan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat." tutupnya.


(( Biro Cianjur/Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...