Langsung ke konten utama

Dir Lantas Polda Jabar : Cek Jalur Arteri Selatan Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas, Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat melakukan pengecekan langsung Jalur Arteri Selatan sebagai bagian dari persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Sabtu (17/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Raydian Kokrosono.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Pengecekan jalur tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan kondisi lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 1447 H. Jalur Arteri Selatan sendiri menjadi salah satu jalur vital yang menghubungkan wilayah Jawa Barat bagian selatan dan kerap digunakan pemudik sebagai alternatif jalur utama.

Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Raydian Kokrosono meninjau sejumlah titik rawan kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas. Mulai dari Cileunyi, Cikaledong, Limbangan, Kadu Ngora, hingga Jalur Gentong Tasikmalaya.

Evaluasi meliputi kondisi jalan, kelengkapan rambu lalu lintas, penerangan jalan, hingga potensi hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Dir Lantas Polda Jabar mengungkapkan Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polda Jawa Barat untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian terpusat yang rutin digelar setiap tahun dalam rangka pengamanan Idul Fitri, dengan fokus pada pengaturan lalu lintas, pengamanan jalur mudik, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dilakukannya pengecekan lebih awal, diharapkan seluruh jajaran terkait dapat menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas secara matang, termasuk antisipasi lonjakan volume kendaraan di Jalur Arteri Selatan Jawa Barat.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik Lebaran.



(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...