Langsung ke konten utama

Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu


INDRAMAYU || RESPUBLIKA INDONESIA

Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu menerima kunjungan kerja Dirlantas  Polda Jawa Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, S.I.K., M.H., bersama jajaran, Rabu (14/1/2026). 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa kesiapan jalur mudik dan rest area Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) di wilayah hukum Polres Indramayu.

Pengecekan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Polda Jawa Barat dalam menghadapi Operasi Ketupat Lodaya 2026, yang bertujuan memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama masa mudik dan balik Lebaran.

Dalam kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Jabar didampingi Satlantas Polres Indramayu melakukan peninjauan langsung ke Rest Area KM 130 A Tol Cipali. 

Sejumlah aspek menjadi fokus pengecekan, mulai dari kesiapan jalur, fasilitas pendukung, hingga potensi kerawanan lalu lintas.

Dir Lantas Polda Jabar mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Lodaya 2026

“Pengecekan ini bertujuan agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan lancar saat melakukan perjalanan mudik maupun balik Lebaran,” ujarnya.

Polisi akan mengedepankan langkah preventif dan preemtif, di antaranya melalui pengaturan lalu lintas, patroli rutin, serta koordinasi lintas sektor untuk meminimalkan potensi gangguan di jalur mudik dan balik.

Selain itu, kesiapan Pos dan personel di rest area juga menjadi perhatian, guna memberikan pelayanan bagi para pemudik.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal strategi preventif Polri agar arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar  mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.


(( Sutisna/Biro Indramayu + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...