Langsung ke konten utama

Awali Tahun 2026, Rutan Garut Gelar Apel Pagi dan Tegaskan Komitmen Tata Nilai PRIMA


KAB. GARUT || RESPUBLIKA INDONESIA

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut melaksanakan apel pagi pegawai bertempat di Lapangan Rutan Garut. Senin (5/1).

Apel tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Garut, pejabat struktural, staf, jajaran pengamanan, serta peserta magang. Pada kesempatan tersebut, seluruh pegawai juga untuk pertama kalinya menggunakan seragam dinas baru, yang menjadi simbol semangat pembaruan, kesiapan, serta komitmen dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara lebih profesional.

Apel pagi ini menjadi momentum awal bagi seluruh jajaran Rutan Garut untuk menyatukan langkah dan semangat kerja dalam mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026, sekaligus meneguhkan komitmen dalam mengimplementasikan Tata Nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dalam arahannya, Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Muchamad Ismail, menekankan pentingnya peningkatan etos kerja, kekompakan, serta sinergitas antar subseksi sebagai wujud sikap profesional dan akuntabel dalam bekerja. Selain itu, seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa menjaga kesehatan, bersikap responsif terhadap tugas dan pelayanan, serta terus beradaptasi dengan pola kerja yang modern.

“Kita awali tahun 2026 dengan semangat baru. Tingkatkan etos kerja, perkuat kekompakan, dan bangun sinergi yang baik antar subseksi. Jaga kesehatan dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama,” tegas Muchamad Ismail.

Lebih lanjut, Kepala Rutan mengajak seluruh jajaran untuk memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga marwah institusi pemasyarakatan melalui kinerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui pelaksanaan apel pagi ini, Rutan Kelas IIB Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kerja yang disiplin, solid, dan berlandaskan nilai PRIMA, guna mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan terpercaya.


(( Ayi Ahmad ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...