Langsung ke konten utama

ANKRI Kepung Kejati Jabar : Tuntut JAMWAS Bentuk Satgas Pengusutan Dana Rp3 Miliar Dari Helmi


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

(Kamis, 8 Januari 2026) — Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (8/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk perlawanan sipil terhadap dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan internal kejaksaan atas indikasi serius penyimpangan etik dan hukum di tubuh institusi penegak hukum.

Dalam aksinya, ANKRI secara tegas dan terbuka menuntut JAMWAS Kejati untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) independen guna menelusuri aliran dana Rp3 miliar yang berasal dari Helmi dan mengalir kepada oknum tertentu di lingkungan Kejati Jawa Barat.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, pada unjuk rasa ANKRI Senin 22/12 lalu Humas Kejati Jawa Barat sudah memberikan pernyataan yang membenarkan adanya penyerahan dana Rp 3 miliar dari Helmi kepada Kejati Jawa Barat dalam kasus Dugaan TPPU yang melibatkan Helmi, oknum eksternal yang mendapatkan kredit istimewa sampai dengan Rp 25 miliar dengan jaminan jauh di bawah plafon kredit.

Namun demikian, tujuan penyerahan titipan dana senilai Rp 3 miliar tersebut masih menjadi pertanyaan publik, apakah untuk mencicil pinjaman atau untuk kepentingan lainnya belum dikemukakan secara transparan. 

Koordinatir ANKRI Andika Prayoga menilai, apabila aliran dana tersebut tidak segera diusut secara transparan dan akuntabel, maka hal itu berpotensi kuat melanggar prinsip clean government serta mencederai asas equality before the law, di mana setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib tunduk dan patuh terhadap hukum.

“Kami tidak sedang beropini, kami sedang menuntut penegakan hukum. Dugaan aliran dana Rp3 miliar ini bukan isu ringan. Jika dibiarkan, maka Kejati Jawa Barat patut diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan internal dan pengendalian etik,” tegas Yoga dalam orasinya (8/1).

ANKRI menegaskan bahwa aliran dana tersebut memenuhi indikasi awal pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Lebih lanjut, ANKRI menilai bahwa JAMWAS sebagai pengawas internal kejaksaan tidak boleh bersikap pasif, apalagi terkesan melindungi oknum tertentu. Pembentukan Satgas independen merupakan kewajiban institusional, bukan pilihan, guna menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan secara damai namun penuh tekanan moral, sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. ANKRI menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di meja klarifikasi internal, tetapi harus diwujudkan melalui penelusuran aliran dana, pemeriksaan pihak-pihak terkait, dan penyampaian hasilnya kepada publik secara terbuka.

ANKRI menyatakan akan terus mengonsolidasikan kekuatan rakyat dan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke lembaga pengawas yang lebih tinggi, apabila tuntutan pembentukan Satgas dan penelusuran aliran dana Rp3 miliar ini tidak segera direalisasikan.

“Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jika aparat penegak hukum sendiri diduga bermain dengan uang, maka keadilan sedang diperkosa di depan mata publik,” pungkas Yoga.


(( Korlip Jabar / Biro Bandung ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...