Langsung ke konten utama

Wakil Ketua DPRP- PT John NR. Gobay Kunjungan Kerja, Pembukaan Ruas Jalan Aibore–Bogobaida Jadi Harapan Baru Konektivitas Papua Tengah


NABIRE, PAPUA TENGAH || RESPUBLIKA INDONESIA 

Upaya membuka keterisolasian wilayah pedalaman kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRP-PT), John NR. Gobay, melakukan kunjungan kerja ke wilayah perbatasan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Nabire, tepatnya di Distrik Siriwo. Dalam kunjungan tersebut, Gobay meninjau langsung kondisi ruas jalan Aibore–Dadou–Bogobaida, jalur darat yang pernah dirintis Pemerintah Kabupaten Paniai namun hingga kini belum difungsikan secara maksimal.

Tanah Ulayat Suku Auye yang Lama Terisolasi

Jalur Aibore–Bogobaida berada di wilayah adat Suku Auye, salah satu komunitas masyarakat adat Papua yang hidup di kawasan hutan dan perbukitan yang sulit dijangkau. Selama bertahun-tahun, akses menuju kampung-kampung di wilayah Auye bergantung pada jalur sungai dan jalan setapak yang penuh tantangan. Kehadiran layanan kesehatan, pendidikan, distribusi sembako, hingga penyaluran bantuan pemerintah kerap terhambat akibat keterbatasan akses.

“Masyarakat di sini sudah puluhan tahun merindukan akses jalan yang layak. Mereka berada sangat jauh dari jangkauan pelayanan. Karena itu, membuka kembali jalan ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi soal kehadiran negara bagi rakyatnya, ” ujar John NR. Gobay saat meninjau ruas jalan tersebut.

Menurutnya, sejumlah kampung di kawasan ini masih sangat bergantung pada transportasi tradisional dan perjalanan kaki yang memakan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk mencapai pusat layanan pemerintahan.

Jalur Strategis yang Pernah Dirintis, Namun Terbengkalai

Ruas jalan Aibore–Bogobaida bukanlah jalur baru. Pada masa sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Paniai sempat merintis pembangunannya sebagai alternatif jalur penghubung antara wilayah pesisir Nabire dan dataran tinggi Paniai. Namun, pembangunan sempat terhenti akibat berbagai kendala, baik teknis maupun anggaran.

Saat ini, sebagian badan jalan sudah terbentuk, tetapi ditutupi semak belukar, longsoran tanah, dan pepohonan yang kembali menutup jalur. Pada beberapa titik, badan jalan rusak parah dan tidak lagi bisa dilalui kendaraan.

Gobay menyebutkan bahwa pembangunan jalan tersebut perlu dilanjutkan dan ditingkatkan menjadi jalan standar provinsi.

“Jika pembukaan kembali jalan ini dikerjakan secara berkelanjutan, jalur ini bisa menghubungkan Nabire hingga Bogobaida, bahkan diteruskan menuju Kabupaten Intan Jaya dan tembus ke Kabupaten Puncak,” jelasnya.

Menurutnya, jalur itu juga berpotensi menjadi koridor ekonomi baru yang dapat memicu pertumbuhan di kampung-kampung pedalaman.

Alternatif Penting Saat Jalur Nabire–Paniai Sering Longsor

Selama ini, jalur utama masyarakat Nabire menuju Paniai adalah melalui Kabupaten Dogiyai. Namun, daerah tersebut dikenal rawan longsor, terutama pada musim hujan ketika curah hujan tinggi mengguyur kawasan pegunungan.

Hampir setiap tahun, longsor besar terjadi di ruas jalan Dogiyai, menyebabkan penutupan jalan berjam-jam hingga berhari-hari. Hal ini berdampak langsung pada distribusi logistik, harga kebutuhan pokok, dan mobilitas masyarakat.

“Ruas jalan Aibore–Bogobaida penting sekali sebagai jalur alternatif. Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu jalur yang setiap musim hujan selalu terputus. Dengan adanya jalur alternatif, beban distribusi bisa dialihkan dan masyarakat tidak lagi terisolasi saat longsor terjadi,” tambah Gobay.

Harapan Baru bagi Perekonomian dan Pelayanan Publik

Pembukaan kembali jalan ini diyakini akan membawa dampak besar. Selain mempermudah akses masyarakat, jalur tersebut dapat membuka peluang ekonomi baru seperti pasar antarwilayah, pengembangan komoditas lokal, dan kemudahan penyaluran barang kebutuhan pokok. Warga juga bisa lebih cepat menjangkau fasilitas kesehatan, sekolah, serta pelayanan pemerintahan.

Di sejumlah kampung, warga bahkan sudah menyiapkan beberapa kawasan yang dapat dikembangkan menjadi lokasi pasar rakyat apabila jalan tersebut resmi dibuka kembali. Para petani lokal mengatakan bahwa mereka selama ini kesulitan menjual hasil kebun karena tidak adanya akses kendaraan.

Dorongan DPRP-PT untuk Menjadi Prioritas Provinsi

Melihat urgensi dan potensi besar dari jalur tersebut, DPRP-PT mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk memasukkan pembangunan kembali ruas jalan Aibore–Bogobaida ke dalam program strategis daerah.

“Masyarakat di wilayah ini membutuhkan kehadiran pemerintah. Jalan adalah pintu pertama menuju pembangunan. Jika pintu ini dibuka, maka pelayanan lain akan mengikuti,” tegas Gobay.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk membuka kembali jalur tersebut, diikuti dengan peningkatan struktur jalan agar tahan terhadap kondisi cuaca ekstrem.

“Masyarakat di pedalaman tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin jalan agar mereka bisa hidup lebih baik,” pungkasnya

(ing elsa ENAGONEWS/ Martika Edison Siliwangi News) Tim Ekspedisi Siliwangi Cinta Alam Indonesia/ EIGER EKSPEDISI MERAH PUTIH INDONESIA MAJU)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...