Langsung ke konten utama

Sambut Tahun Baru 2026, Polda Jabar Gelar Doa Lintas Agama untuk Kedamaian Bangsa


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar kegiatan Doa Lintas Agama yang berlangsung khidmat di Aula Lantai 4 Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Jabar, Bandung, pada Rabu (31/12/2025). 

Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk rasa syukur atas capaian di tahun yang lalu sekaligus memohon perlindungan dan keberkahan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat dalam menghadapi tantangan di tahun yang baru.

Acara tersebut dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan didampingi Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar serta dihadiri oleh para pemuka agama dari berbagai keyakinan, juga  perwakilan personel kepolisian.             


Kapolda Jabar menyampaikan bahwa agenda ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jabar sebagai upaya mempererat tali silaturahmi antarumat beragama serta memperkokoh kerukunan di wilayah hukum Jawa Barat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, para tokoh agama secara bergantian memanjatkan doa sesuai dengan ajaran masing-masing. Fokus utama doa bersama ini adalah memohon keselamatan bagi bangsa Indonesia, khususnya warga Jawa Barat, agar terhindar dari marabahaya serta diberikan kelancaran dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri selama perayaan malam pergantian tahun.

Selain sebagai sarana spiritual, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi Polda Jabar untuk menegaskan komitmennya dalam menjaga toleransi dan keberagaman. Melalui sinergi antara aparat keamanan dan tokoh agama, diharapkan pesan-pesan perdamaian dapat tersampaikan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, sehingga perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.

Dengan terlaksananya doa lintas agama ini, Polda Jabar menyatakan kesiapannya untuk mengawal transisi tahun dengan penuh optimisme dan integritas tinggi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.


((( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...