Langsung ke konten utama

Reskim Polres Pulang Pisau Kroscek Lokasi Kelompok Tani Sarayung Jaya


PULAU PISANG, KALTENG || RESPUBLIKA INDONESIA 

Sejumlah anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang yang melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang Soldie BS Jahan Cs sebagsi pengurus yang diduga keras melakukan penggelapan tanah milik anggota kelompok Tani Sarayung Jaya tersebut di Polisikan.

Pengecekan lokasi skj.14.30 wib di seberang desa Ramang pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 yang turut hadir cek lokasi para pelapor anggota2 Kelompok Tani Sarayung Jaya, para penyidik,kanit Tipidter Reskrim polres Pulang Pisau ,penasehat hukum para anggota kelompok Tani Sarayung Jaya dan warga masyarakat desa Ramang - Hanua Kecamatan Banama Tingang. 

Laporan mosi tidak percaya ini yang didampingi oleh advokat Lawfirm Scorpions adv.Haruman Supono, SE, SH, MH , AAIJ pelimpahan laporan dari Reskrimum Polda Kalteng  ke Reskrim Polres Pulang Pisau. 


Haruman menegaskan bahwa setelah kros cek dilokasi terbukti secara sah bahwa ketua kelompok tani Sarayung Jaya diduga keras memanipulasi data - data tanah warga anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang dengan adanya pohon sawit PT AGL  di tanah klien kami para anggota kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang. 

Damek salah satu warga dan juga anggota DPRD Pulang Pisau menduga adanya muncul surat vaklaring tahun 1981 beberapa nama termasuk istri Soldie Cacang dari desa lain bukan orang Ramang memiliki lahan dan telah dibayar perusahaan di atas tanah anggota kelompok Tani Sarayung Jaya, imbuhnya pada awak.media di lokasi.

Bang Haruman sebagai Penasehat Hukum menilai bahwa unsur materiil tindak pidana dugaan penggelapan dan manipulasi data2 tanah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP ,layak di gelar di jadikan Tersangka terhadap Soldie BS Jahan cs.


Agar terungkap motif dibalik perkara ini yang sangat merugikan masyarakat umum khususnya warga desa Ramang dan Hanua, tegasnya.

Kepolisian Reskrim Polres Pulang Pisau dituntut transparan dan profesional serta Proporsional secara Presisi dan segera ungkap perkara ini yang merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus ketua Kelompok Tani Sarayung Jaya Desa Ramang harus terungkap secara tuntas dan tidak bermain mata, gass full.



(( EG + Red ))***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...