Langsung ke konten utama

Polda Jawa Barat !! Bentuk Desk Stop Bullying, Perkuat Perlindungan Anak dan Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Polda Jawa Barat membentuk Desk Stop Bullying sebagai langkah strategis untuk memperkuat respons cepat, pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan anak. Pembentukan desk stop Bulying ini dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Muryono.

Desk Stop Bullying dibentuk sebagai wadah koordinasi terpadu dalam menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus sebagai upaya preventif guna menekan angka bullying di sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pembentukan Desk Stop Bullying merupakan komitmen nyata Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. “Desk Stop Bullying ini dibentuk untuk menciptakan alur penanganan yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Desk Stop Bullying melibatkan berbagai satuan kerja internal Polda Jawa Barat, antara lain Direktorat Binmas, Bidang Humas, Biro SDM Bagian Psikologi, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Unit PPA, serta Biro Operasi.

Selain itu, keterlibatan stakeholder eksternal turut menjadi penguatan utama, meliputi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Balai Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Tidak hanya itu, Desk Stop Bullying juga mengedepankan keterlibatan aktif unsur sekolah, seperti guru bimbingan konseling, OSIS, PMI, Pramuka, serta Patroli Keamanan Sekolah, sebagai garda terdepan pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.


Adapun tujuan utama pembentukan Desk Stop Bullying meliputi:

1. Membentuk alur penanganan kasus bullying yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses;

2. Menguatkan edukasi anti-bullying di sekolah melalui materi dan kegiatan kolaboratif;

3. Menjalankan fungsi pemantauan, pendampingan psikologis, serta penegakan hukum yang proporsional;

4. Membangun ekosistem pengawasan berlapis yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat.

Pencegahan bullying di sekolah dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang mencakup edukasi dan sosialisasi rutin, penerapan kebijakan anti-bullying yang tegas, pembentukan tim pencegahan, penguatan iklim sekolah yang aman dan suportif, serta pengembangan keterampilan sosial siswa. Seluruh upaya tersebut dilaksanakan dengan melibatkan guru, orang tua, dan mitra eksternal dalam evaluasi serta pemantauan secara berkelanjutan. 

Dengan dibentuknya Desk Stop Bullying, Polda Jawa Barat berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan, sekaligus memastikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tetap terlindungi.



(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...