Langsung ke konten utama

Lemah Pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. "Buka celah Penyalahgunaan Dana BOS"


KAB. CIREBON || (( RESPUBLIKA INDONESIA ))

Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon,  yang disebut-sebut pengelolaan dan pemanfaatan dana BOS tidak jelas peruntukannya.

Dengan pola.oknum kepala sekolah SDN 2 Kasungengan Lor dan bendahara bersekongkol untuk memanfaatkan dana BOS. Manipulasi laporan keuangan, nota pembelian barang fiktif, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi menjadi pola umum yang dilakukan.

Mirisnya, indikasi lemahnya pengawasan dari pihak terkait " Dinas Pendidikan" justru makin memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran.dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Pengawas binaan sekolah. penilik sekolah. hingga Dinas Pendidikan diduga tutup mata terhadap persoalan serius ini.

Publik  menilai, lemahnya kontrol dari instansi terkait berpotensi membuka celah.dan ruang  terjadinya penyimpangan anggaran Jika penggunaannya tidak jelas, maka patut diduga ada sesuatu yang sengaja di tutup-tutupi. Pihak Dinas Pendidikan,

Publik juga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi agar polemik ini tidak hanya menjadi isu liar yang merugikan publik.

Menurut ketua Relawan Pendidikan Anak Bangsa Indonesia (RPABI) Rahmien Liomintono, "Lemah nya pengawasan serta tidak adanya ketegasan dari Dinas Pendidikan ini membuat celah kebocoran anggaran dana Bos serta anggaran lain nya, bagi para kepala sekolah, ini kalau di biarkan tanpa kontrol dari masyarakat akan menjadi budaya dalam dunia pendidikan, "Kata Rahmien ditemui di halaman gedung sate Bandung dalam acara peringatan hari korupsi sedunia.

Kini Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Sebab, jika dugaan ini benar adanya, maka bukan hanya nama baik dunia pendidikan yang tercoreng, tetapi juga masa depan anak bangsa yang dipertaruhkan.


(( Biro Cirebon/RPABI ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...